Kemenkop: Perlu Moratorium untuk Tingkatkan Kualitas KSP

Denpasar, Obsessionnews.com - Mengantisipasi maraknya mal praktik koperasi yang terjadi belakangan ini khususnya Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Jasa Keuangan (KJK), Kementerian Koperasi dan UKM mempertimbangkan untuk mengusulkan perlu moratorium pemberian badan hukum dan pemberian ijin atas KSP/KJK. "Ada pemikiran itu karena banyak kasus (penyimpangan) yang mengatasnamakan koperasi. Koperasi dijadikan alat untuk melakukan praktik yang tidak semestinya dalam hal bisnis keuangan. Sehingga peserta rapat ingin melihat apakah masalahnya ini di koperasi atau oknum. Tapi menurut OJK masalahnya terjadi karena oknum pengurus," kata Sekretaris Kemenkop UKM Agus Muharram melalui siaran Pers, Jumat (24/3/2017). Agus menegaskan, pihaknya tidak akan gegabah memutuskan moratorium KSP/KJK. Pemerintah akan melakukan kajian dengan pihak terkait, khususnya dengan penggerak koperasi, OJK dan pemerintah daerah. Dia menilai KSP/KJK masih sangat dibutuhkan masyarakat khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Dari 152.000 jumlah koperasi, 76 persen adalah KSP. Agus menekankan wacana moratorium berkembang bukan karena pengawasan tidak mampu mencegah terjadinya praktik tersebut. Namun, moratorium dipertimbangkan sekaligus sebagai kajian untuk meningkatkan kualitas KSP. Karena itu diusulkan pula ke depan perlu fit and proper test bagi calon pengurus KSP/KJK dan pengelola USP. "Saat ini praktik penyimpangan koperasi masih sedikit. Kita ingin mencegah tidak merambah ke lebih banyak koperasi yang melakukan mal praktik," tegas Agus. Kemenkop UKM sudah melakukan upaya pengawasan mencegah praktik illegal koperasi dengan membentuk satgas di 34 provinsi. Saat ini ada 1.712 satgas pengawasan koperasi. Sejumlah kasus praktik illegal koperasi merugikan hingga ribuan anggotanya. Atas praktik illegal koperasi Kemenkop UKM pada 1 Maret 2017 telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada KSP Pandawa Mandiri Group, KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera, Kabupaten Cirebon; KSPPS BMT CSI Madani Nusantara, Kota Cirebon. Usulan moratorium KSP/KJK merupakan salah satu rekomendasi dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Koperasi dan UKM 2017 yang diselenggarakan di Denpasar, Bali. Rakornas juga merekomendasikan, yaitu: perlu bersinergi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam pengadaan klim usaha yang kondusif bagi KUKM untuk mengakses kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam rangka memantapkan pelaksanaan Reformasi Koperasi, perlu mencanangkan Gerakan Koperasi dengan berbagai jargon. Dalam percepatan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran terkait program strategis Kemenkop UKM yang dialokasikan ke daerah, akan diarahkan melalui mekanisme pembelanjaan dengan pola DAK, antara lain Revitalisasi Pasar Rakyat melalui Koperasi dan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT). (Has)





























