DPD Sesalkan Kecurangan Pilkada 'Dipetieskan' Penegak Hukum

Press Release Jakarta (11/2) - Dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan di masa reses Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad didampingi Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muqowam bersama Anggota DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta Fahira Idris dan lainnya melakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/2/2017). Tim DPD RI diterima Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad dan Pimpinan berserta Staf Bawaslu serta Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti dan staf Bawaslu DKI. "Pertemuan Ini dilakukan untuk mendengarkan info tentang langkah yang telah diambil jajaran Bawaslu dan meminta klarifikasi atas permasalahan-permasalahan yang ditemukan DPD baik secara langsung maupun melalu media termasuk media sosial," ujar Farouk. Ia menjelaskan, permasalahan pilkada tanggal 15 Februari 2017 tercatat mulai dari penggunaan hak pilih warga yang berhak tapi menghadapi kendala atau tidak mampu datang ke TPS, Ketersediaan surat suara termasuk yang sudah tercoblos, pengerahan pemilih secara terancang sampai pada permainan politik uang termasuk sembako dan voucer, fasilitas ziarah dan umroh dan lain. "Kami menyesalkan sikap penegak hukum (dalam lingkungan Sentra Gakum) yang tidak meneruskan perkara ke tingkat penuntutan/pengadilan terhadap hampir semua kasus money politik dengan alasan tidak memenuhi unsur," tandasnya. Wakil Ketua DPD RI ini menyesalkan respon aparat penegak hukum yang kaku sehingga sebagian besar kasus-kasus dugaan pelanggaran pidana dihentikan prosesnya tanpa membawanya ke meja hijau untuk diperiksa secara obyektif dan adil. Menurut Farouk, meminta perhatian bawaslu untuk menghadapi setiap informasi penyimpangan yang diberitakan di media massa ataupun media sosial baik yang ril/faktual ataupun perseptual dengan responsif, sensivitas, transparansi dan bertanggungjawab (public accountability). "Karena dalam masyarakat dengan tingkat distrust_ yang relatif tinggi, jika informasi demikian tidak direspon dengan baik melalui formal social control mechanism maka dapat mengundang berkerjanya mesin informal yang destruktif," tutur guru besar PTIK. . Secara umum, Tim DPD mengapresiasi kerja keras secara bertanggung jawab segenap jajaran Bawaslu dalam merespon dan memindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Namun demikian, tetap juga meminta agar hal serupa tidak terjadi lagi. Sebaliknya, kendala-kendala terkait kebijakan pada regulasi yang dihadapi Bawaslu akan menjadi masukan untuk ditindak lanjuti DPD. (*)





























