Marzuki Alie Laporkan Terdakwa e-KTP Ke Bareskrim

Jakarta, Obsessionnews.com - Sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan mantan ketua DPR Marzuki Alie berada di urutan ke-28 yang disebut sebagai penerima aliran korupsi proyek e-KTP. Menanggapi hal tersebut, Marzuki melaporkan dua terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto ke Bareskrim Mabes Polri karena merasa namanya dicatut soal aliran duit dari kongkalikong megaproyek e-KTP. "Andi Narogong itu menjelaskan kepada terdakwa dua (Sugiharto) akan menyampaikan uang yang katanya Rp 520 miliar, dan masuk nama saya yang katanya diberikan Rp 20 miliar," ujar Marzuki di Bareskrim, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017). Menurut Marzuki, ia sama sekali tidak mengenal Andi Narogong yang intens berperan mengawal proses anggaran dan pelaksanaan lelang e-KTP."Kenal saja enggak. Bagaimana bentuk mukanya, bagaimana sosoknya. Saya baru tahu namanya kemarin," katanya. Selain itu ia mengaku saat berada di DPR, Marzuki tak ikut pembahasan pengadaan e-KTP. Pembahasan dalam komisi langsung dibawahi wakil ketua DPR. "Komisi II dan di bawah koordinasi Korpolkam, wakil ketua. Komisi-komisi itu dibawahi oleh wakil ketua DPR. Jadi saya nggak membawahi komisi sama sekali," tambahnya. Untuk sekedar diketahui, Marzuki disebut dalam dakwaan jaksa KPK telah menerima sejumlah uang dari proyek e-KTP. Nama Marzuki pun masuk dalam daftar pada urutan ke-28. Sampai saat ini kasus itu masih terus bergulir. (Purnomo)





























