Tersangka Kasus e-KTP Santai Dengarkan Dakwaan KPK

Jakarta, Obsessionnews.com - Soesilo Ariebowo, pengacara dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP 2011-2012, Irman dan Sugiharto, menganggap dakwaan jaksa KPK tak istimewa. "Saya kira tidak terlalu istimewa. Kami siap medengarkan apa yang disampaikan di dalam persidangan," ungkap Soesilo di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Sidang perdana kasus e-KTP sudah dimulai sekitar pukul 08.45 Wib, dua tersangka didampingi oleh tim penasihat hukum mendengarkan dakwaan dari jaksa KPK setebal 121 halaman dengan santai. Dua orang yang duduk di kursi terdakwa, yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Kasus korupsi e-KTP menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Nilai proyek multiyears pengadaan e-KTP lebih dari Rp 6 triliun. Diduga, ada sejumlah nama, termasuk anggota DPR RI periode lalu, yang disebut dalam dakwaan. Selama penyidikan kasus ini, ada 23 anggota DPR yang dipanggil untuk diperiksa. Dari jumlah tersebut, hanya 15 anggota DPR yang memenuhi panggilan penyidik KPK. (Has)





























