Ini Dia Nama-nama yang Diduga Terima Dana e-KTP

Ini Dia Nama-nama yang Diduga Terima Dana e-KTP
Jakarta, Obsessionnews.com - Satu persatu nama-nama yang diduga menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP terungkap dalam surat dakwaan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Irman dan Sugihartono yang dibacakan jaksa KPK di pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017). Nama-nama yang berada dalam surat dakwaan tersebut terdiri dari tiga kelompok, yakni birokrat, politikus, dan korporasi. Di antara pihak itu, ada mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Marzuki Ali, Ganjar Pranomo dan lain-lain. ‎ ‎‎ Berikut ini para pihak yang disebut jaksa KPK menerima aliran dana proyek e-KTP dalam surat dakwaan: 1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta 2. Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta 3. Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta 4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu 5. Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta 6. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta 7. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta 8. Olly Dondokambey USD 1,2 juta 9. Tamsil Lindrung USD 700 ribu 10. Mirwan Amir USD 1,2 juta 11. Arief Wibowo USD 108 ribu 12. Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar 13. Ganjar Pranowo USD 520 ribu 14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta 15. Mustoko Weni USD 408 ribu 16. Ignatius Mulyono USD 258 ribu 17. Taufik Effendi USD 103 ribu 18. Teguh Djuwarno USD 167 ribu 19. Miryam S Haryani USD 23 ribu 20. Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu 21. Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu 22. Yasonna Laoly USD 84 ribu 23. Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu 24. M Jafar Hapsah USD 100 ribu 25. Ade Komarudin USD 100 ribu 26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar 27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar 28. Marzuki Ali Rp 20 miliar 29. Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892 30. 37 anggota Komisi II lain seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang USD 13-18 ribu 31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta 32. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260 33. Perum PNRI Rp 107.710.849.102 34. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022 35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakanholding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122 36. PT LEN Industri Rp 20.925.163.862 37. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362 38. PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36‎‎ ‎ Irman dan Sugiharto, juga menerima uang. Irman mengantongi Rp 2.371.250.000 dan USD 877.700 serta SGD 6 ribu, sedangkan Sugiharto mendapatkan USD 3.473.830. "Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi," ucap jaksa KPK. (Albar) ‎