DPR: Revisi UU KPK Tak Terkait Kasus e-KTP

DPR: Revisi UU KPK Tak Terkait Kasus e-KTP
Jakarta, Obsessionnews.com- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku, revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada kaitannya dengan pengusutan kasus korupsi proyek e-KTP yang kini tengah gencar-gencarnya digarap oleh KPK. Ia mengatakan, wacana revisi sudah ada sejak lama. "Tidak ada ya. Enggak ada. Revisi UU KPK itu adalah wacana yang memang ada tahun lalu. Seperti sama-sama kita ketahui bahwa tahun lalu ada rencana revisi tersebut," ujar Fadli Zon di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (8/3/2017). Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, sejatinya pemerintah menyetujui rencana revisi UU KPK, termasuk beberapa anggota DPR RI. Namun, ia menyadari baik DPR maupun pemerintah masih membutuhkan penyempurnaan tentang beberapa pasal yang akan direvisi agar menimbulkan kontroversi. ‎ "Namun pada akhirnya tidak ditindaklanjuti. Presiden ketika itu menyampaikan perlu adanya sosialisasi dari revisi ini. Perlu ada penyempurnaan yaitu soal masalah adanya dewan pengawas, penyidik, penyadapan, ada empat pokoknya," kata dia.‎ Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan, KPK merasa banyak upaya yang mengganggu penuntasan perkara e-KTP yang tengah diusut. Salah satunya dengan mendorong perubahan Undang-Undang KPK. ‎ Padahal, pihaknya ingin fokus bekerja dalam menuntaskan kasus korupsi senilai Rp2,3 triliun ini. revisi UU KPK ini dikaitkan karena pengusutan kasus e-KTP diduga banyak melibatkan anggota DPR di Komisi II dimana nilai proyeknya sebesar Rp5,9 triliun. (Albar) ‎‎