PDI-P Laporkan Sengketa Pilkada di Halmahera

Jakarta, Obsessionnews.com - Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi (BBHA) Pusat PDI Perjuangan (PDI-P) hari ini melaporkan sengketa Pilkada untuk wilayah Halmahera Tengah, Maluku Utara, ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 30/PAN.MK/2017, karena dianggap adanya kecurangan dalam pilkada yang terjadi di Patani Utara. Salah satu Tim BBHA Pusat PDI-P, Ace Kurnia selaku kuasa hukum pasangan calon bupati nomor urut satu Pilkada Halmahera Tengah, yakni Mutiara T Yasin dan Khabir H Kahar, mengatakan, laporan MK ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran di Patani Utara dalam hal perolehan suara pada Pilkada serentak 2017. "Panwaslu dalam hal ini kami sangat kecewa, tidak berani menindaklanjuti ini," ujar Ace di Hotel Holiday Iin di Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2017). Dia menjelaskan, sehari setelah pencoblosan pihaknya telah melaporkan pelanggaran itu ke Panwaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Pelanggaran-pelanggaran ini tentunya sangat erat kaitannya dengan perolehan suara. "Pelanggaran pada proses dan penghitungan suara di Patani utara, ada sekitar 8 TPS," katanya. Dimana saat pleno KPU pertama, pihaknya mengajukan keberatan, yang sebelumnya sudah laporkan ke panwaslu. "Bahwa berdasarkan ceklist disetiap saksi yang kami berikan mandat di TPS tersebut, banyak pemilih yang tidak hadir, tetapi ternyata surat suara habis, bahkan ada yang lebih," ungkap Ace. Menurutnya, tingkat partisipasinya ini luar biasa. "Mungkin di seluruh dunia peringkat satu di Patani Utara ini," ungkapnya. Dia pun menjelaskan, ada satu penelitian, maksimal tingkat partisipasi itu 70 %, itu pun sudah sangat maksimal. Jadi kalau sudah menyentuh angka 80% saja, wajib dicuriga dan menindak lanjuti itu. "Di Almahera tengah ini, 100% lebih. Kami cek kepada saksi-saksi kami ternyata, ditemukan bahwa ada orang-orang yang sudah meninggal ikut mencoblos, ada orang yang sudah pindah tempat atau daerah ikut mencoblos, Fariatif jumlahnya," kata Ace. Itu semua, lanjut Ace, sudah dilaporkan dan akhirnya pada pleno KPU terakir, Panwasli mengeluarkan rekomendasi untuk membuka kotak suara. "Temuan kami luar biasa, ada di salah satu TPS dia cuma salin DPTnya, nomor urut dan abjad percis, ada juga tidak sama sekali dia tidak tulis fom C7, dari yang mereka tulis terdapat pemilik ganda dari nomor DPT yang sama dan ada ditemukan nama orang yang meninggal," cerita Ace. Meski demikian pihaknya sadar, bahwa pasal 158 inikan tentang persentasi. Namun, ada satuhal bahwa negara ini harus tahu, penyelenggaraan dan penghitungan suara ini seperti apa. Oleh karena itu, pihaknya melaporkan ke MK adalah satu-satunya tempat untuk mengadukan pelanggaran itu. "Karena institusi pengawas dalam hal ini seperti Panwaslu, Bawaslu provinsi dan bawaslu RI tidak mampu mengatasi persoalan-persoalan seperti itu," tutupnya. (Purnomo)





























