Malaysia Ancam Usir Dubes Korut

Kuala Lumpur - Pemerintah Malaysia memperingatkan duta besar Korea Utara (Korut) di Kuala Lumpur bahwa ia bisa diusir dari negara itu jika tidak berhenti mengeluarkan pernyataan tentang investigasi atas kematian Kim Jong Nam. Seperti dilansir ParsToday, AFP melaporkan bahwa Menteri Luar Negeri Malaysia Anifah Aman pada Jumat (24/2/2017) mengatakan, Dubes Korut Kang Chol telah diberitahu tentang proses penyelidikan oleh polisi, tapi ia terus melontarkan tudingan terhadap pemerintah Malaysia. Kang sebelum ini mengatakan pihaknya tidak bisa mempercayai penyelidikan oleh polisi Malaysia. "Seluruh dunia tahu bahwa investigasi dilakukan obyektif, tidak memihak dan juga transparan," tegas Anifah. Seorang pejabat senior pemerintah Malaysia mengatakan, Kang telah mendapatkan kartu kuning, jika dia mengulangi tuduhan tak berdasar, ia akan diusir dari Malaysia. Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korut Kim Jong Un, diserang oleh dua wanita di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari ketika menunggu penerbangan ke Macau. Dia meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Sebelumnya, sumber-sumber pemerintah Malaysia mengatakan, Korea Utara memprotes autopsi terhadap jenazah saudara tiri Kim Jong Un, Kim Jong Nam oleh otoritas Malaysia. Situs New Straits Times Malaysia melaporkan Kamis (16/2/2017), sumber-sumber pemerintah mengatakan, para pejabat Korut meminta Malaysia menyerahkan jasad Kim Jong Nam kepada mereka, tapi Kuala Lumpur menolak permintaan itu dan memutuskan autopsi. Kim Jong Nam tewas diracun di bandara Kuala Lumpur pekan ini. Sebagian sumber mengatakan, saudara tiri pemimpin Korut itu tewas diracun oleh dua wanita di bandara Kuala Lumpur. Kepolisian Malaysia menyatakan bahwa bahan beracun telah disemprotkan ke wajah Kim Jong Nam. Foto-foto wanita yang diduga sebagai pelaku telah disebarkan dan polisi Malaysia menahan seorang wanita (28 tahun) dengan paspor Vietnam. Ia diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam. Kepala Polisi Malaysia, Khalid Abu Bakar dalam sebuah pernyataan hari Kamis, membenarkan penahanan seorang wanita lain yang terkait dengan kasus tersebut. (*/Red)





























