Kapolri Paparkan Perkara-perkara Habib Rizieq di Komisi III DPR

Kapolri Paparkan Perkara-perkara Habib Rizieq di Komisi III DPR
Jakarta, Obsessionnews.com - Jakarta, Obsessionnews.com - Sehari setelah aksi damai 21.2 yang digelar Selasa (21/2/2017), Komisi III DPR RI langsung melakukan rapat dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membahas berbagai persoalan hukum dan keamanan yang tengah ramai dibicarakan masyarakat. Salah satunya terkait kasus hukum yang menimpa para ulama. Kepada Komisi III DPR, Tito membantah kalau Polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan mahasiswa. Menurutnya, berbagai kasus yang sedang ditangani ini dilakukan karena ada laporan dari masyarakat. Polisi kemudian menindaklanjutinya. ‎ "Polri tentu kalau ada laporan harus menindaklanjuti apakah penyelidikan atau naik ke penyidikan," kilah Kapolri dalam rapat kerja Polri dengan Komisi III DPR di Senayan, Rabu (22/2). ‎ Dalam kesempatan tersebut, Tito juga memaparkan perkembangan kasus-kasus yang menjerat sejumlah tokoh agama, seperti pemimpin FPI Rizieq Shihab. Menurutnya, proses penyelidikan masih ‎terus berjalan dengan memanggil beberapa saksi. ‎ Pertama, berkaitan dengan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang ditangani Polda Jabar. Ia menyebut sudag ada‎ 25 orang saksi telah diperiksa dan tengah dilakukan pendalaman keterangan ahli dan proses koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Kedua, terkait tuduhan adanya lambang palu arit pada uang kertas baru. Prosesnya kini masih dalam tahap pemanggilan saksi. "‎Ketiga, kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) yang akan segera dilakukan gelar perkara," katanya. ‎ Selanjutnya, kasus dugaan penyebaran kebencian dan SARA pada muatan ceramah Rizieq Shihab yang menyinggung kelompok Hansip. Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Rizieq sempat mengatakan, bahwa jabatan Kapolda Jenderal, tapi berotak hanship. ‎ ‎ Terakhir, soal kasus dugaan pornografi yang juga melibatkan tersangka dugaan makar Firza Husein. Total 12 kasus tersebut masih berjalan di kepolisian. Ia mengatakan, Polisi sudah menyita berbagai barang bukti untuk dilakukan uji materi oleh para ahli. ‎ Demikian juga pengusutan kasus TPPU yang diduga dilakukan oleh Ketua GNPF MUI, Bachtiar Nasir melalui Yayasan Keadilan untuk Semua. Tito juga mengatakan, menindaklanjuti karena ada laporan dari masyarakat. Menurutnya, mengunakan uang yayasan untuk pihak kedua adalah tidak benar.‎ ‎ Adapun, soal status Ahok yang masih menjabat sebagai Gubernur, Tito mengatakan, hal itu bukan lagi menjadi kewenangan Polisi. "Adapun terkait status Ahok sebagai Gubernur DKI yang masuk dalam tuntutan massa aksi damai 212, tentu itu bukan lagi masuk wilayah kami," jelasnya. Dari rapat itu disepakati, bahwa Komisi III mendesak Kapolri agar sunguh-sungguh memperhatikan apek transparan, independen dan profesionalisme dalam menangani perkara hukum, terutama yang menjerat para ulama. Komisi III meminta perkara yang tidak memiliki cukup bukti agar segara dihentikan untuk memenuhi rasa keadilan, dan kepastian hukum. "Tadi berbagai kritik dan saran dari anggota komisi sudah disampaikan kepada Kapolri, misalnya tentang pengusutan kasus terhadap ulama, kemudian kasus penyadapan, dan kasus laporan Antasari. Intinya kita menyepakati polisi harus mengendepakan transparasi, keadilan dan profesionalisme dalam bekerja," ujar Wakil Ketua Komisi III, Mulfachri. Politisi PAN ini juga mengatakan, Komisi III sepakat meminta kepada Polisi untuk menghentikan kasus-kasus yang tidak memiliki bukti yang kuat. "Untuk sejumlah kasus yang dinilai minim bukti dan cenderung dipaksakan, kami sepakat meminta polisi untuk segara menghentikan," jelasnya. Tuntutan Aksi Sebelumya, Komisi III DPR sudah menerima perwakilan dari Forum Umat Islam (FUI) yang menggelar aksi damai 21.2 di depan Gedung DPR, Selasa (21/2). Ada beberapa hal yang disampaikan oleh para ketua Ormas Islam kepada jajaran anggota Komisi III DPR.‎ ‎ Ketua Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) H Usamah Hisyam yang ikut dalam rombongan FUI itu mengatakan, selama ini sejumlah tuntutan umat Islam belum ada yang dipenuhi oleh pemerintah. ‎Karena itu, ia berharap DPR ada bersama umat Islam untuk mendesak tuntutan massa aksi. Ada empat tuntutan aksi yang disampaikan oleh perwakilan FUI. Yakni, ‎ pertama, copot gubernur DKI Jakarta terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Kedua, ‎Stop kriminalisasi ulama. Ketiga, ‎Stop penahanan mahasiswa. Keempat, ‎Penjarakan penista agama‎. ‎ Usamah heran, mengapa Presiden atau pemerintah selama ini tidak tegas untuk memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI. Menurutnya, dalam UU sangat jelas bahwa kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman lima tahun wajib diberhentikan. ‎ "Semua kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa maka harus diberhentikan sementara. Kami meminta agar DPR menggunakan hak menyatakan pendapat langsung kepada Presiden, karena Presiden sudah melanggar UU yang tidak segera memberhentikan Ahok. Seperti Abdullah Puteh, Ratu Atut dan lain-lain," ujar Usamah. Untuk memperjuangkan tuntutan ini, Parmusi tidak hanya ikut terlibat dalam berbagai aksi. Usamah mengungkapkan, pihaknya juga sudah mengajukan gugatan ke pengadilan PTUN terhadap Presiden Jokowi. Ini dilakukan karena Parmusi menilai, pemerintah sudah melanggar UU terkait status Ahok. ‎ "Kami para ormas dan ulama, memohon. Kalau Presiden tidak menanggapi, akan sangat rawan di tingkat masyarakat. Kami sudah mengajukan gugatan terhadap Presiden ke PTTUN karena tidak segera memberhentikan BTP," terangnya. Mantan anggota DPR ini mempertanyakan, mengapa pemerintah diam dan menutup mata dari berbagai persoalan yang menyangkut umat Islam. Yang ada justru sebaliknya, bukan memenuhi tuntutan, pemerintah atau penegak hukum justru melakukan kriminalisasi terhadap ulama. ‎ "Kami ingin Presiden memerintahkan SP3 kepada kasus Habib Rizieq, dan Munarman. Umat Islam Indonesia bisa menunjukkan sikap damai. Tetapi Kami juga bisa melawan," tuturnya.‎ (Albar)