Empat Ahli Jadi Saksi dalam Sidang Ahok

Empat Ahli Jadi Saksi dalam Sidang Ahok
Jakarta, Obsessionnews.com - Sidang kasus penistaan agama kesebelas dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017). Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) memanggil empat orang saksi ahli. ‎ Menurut salah seorang pengacara Ahok, Edi Danggur, berdasarkan data yang diterima dari JPU, empat saksi ahli itu terdiri dari saksi ahli agama dan ahli pidana.  "Abdul Chair Ramadhan, ahli hukum pidana;Yunahar Ilyas, ahli Agama Islam;Miftachul Akhyar, ahli Agama Islam;dan Mudzakkir, ahli hukum pidana," kata Edi, Selasa. ‎Abdul Chair Ramadhan merupakan ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), sedangkan Mudzakkir merupakan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII). Sedangkan Yunahar Ilyas merupakan ahli agama Islam dari MUI, sedangkan Miftachul Akhyar dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). ‎ Ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan dan Mudzakkir sebenarnya sudah dijadwalkan hadir dalam sidang kesepuluh yang digelar pada Senin 13 Februari 2017 pekan lalu.  ‎Namun  mereka berhalangan hadir hingga akhirnya persidangan pun ditunda.  ‎JPU juga kembali mencoba menghadirkan mereka kembali dalam persidangan untuk dimintai keterangannya. Sementara itu, di luar ruang sidang, berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam tetap konsisten menggelar aksi dengan menggunakan baju putih. Aksi dibagi di dua tempat. Pertama di depan Auditorium Kementerian Pertanian, dan kedua di depan Gedung DPR. Ada 15 ormas yang ikut dalam aksi tersebut. ‎‎ ‎ Ahok, yang saat ini aktif kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta pasca cuti kampany,  telah menjadi terdakwa penistaan agama. Mantan Bupati Belitung Timur itu menyinggung Al-Quran ayat 51 surat Al Maidah saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu,  27 September 2016 lalu. Padahal Ahok bukan muslim, sehingga bukan haknya mengutip isi Alquran. Atas perbuatannya tersebut Ahok dijerat dua dakwaan alternatif, yaitu pelanggaran atas Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan Pasal 156a dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (Albar)‎