Sejumlah Anggota DPRD DKI Boikot Ahok

Sejumlah Anggota DPRD DKI Boikot Ahok
Jakarta, Obsessionnews.com - Sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang belum memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta bukan hanya dipermasalahkan di tingkat DPR. Sejumlah anggota DPRD DKI juga menyatakan memboikot rapat kerja dengan ‎satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI. Ada empat fraksi di DPRD DKI yang menolak untuk melakukan rapat dengan SKPD. Empat fraksi itu, yakni ‎Fraksi PKS, PKB, PPP, dan Gerindra. Mereka memboikot rapat kerja untuk menuntut kejelasan jabatan Ahok dari Mendagri. ‎ ‎ "Selama tidak ada statusnya, kami tidak akan mau membahas apa pun, tidak ada rapat kerja, tidak ada kegiatan lain-lain dengan eksekutif," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana atau Sani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017). Sani menuturkan, empat fraksi di DPRD DKI itu mempertanyakan Basuki atau Ahok yang diperbolehkan aktif kembali menjadi gubernur padahal statusnya saat ini adalah terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Padahal keputusannya itu dianggap melanggar Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan, seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa dan diancam hukuman lima tahun harus diberhentikan sementara. ‎ Sani mengungkapkan, kejelasan status Ahok diperlukan agar segala kebijakan yang nanti diputuskan bersama DPRD dan Pemprov DKI tidak cacat hukum. ‎‎Saat ini, ia menilai status Ahok sebagai gubernur aktif masih belum jelas. "Jadi dari Mendagri itu baru turun surat pemberhetian plt (pelaksana tugas) gubernur (Sumarsono), tapi belum ada surat putusan pengaktifan (Ahok) kembali. Jadi yang kami minta dari Mendagri adalah surat tertulis terkait dengan status Ahok sebagai gubernur," ujar Sani.‎ Politisi PKS itu mengatakan bahwa surat dari Kemendagri mengenai status Ahok akan menjadi dasar hukum bagi DPRD DKI melakukan rapat bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Provinsi DKI Jakarta. Surat resmi dari Kemendagri terkait aktifnya Ahok, kata Sani, dapat mencegah terjadinya perselisihan atau cacat hukum terkait kebijakan yang diambil Pemprov DKI di kemudian hari.‎ Ahoh Diberhentikan Sejak Cuti Aktifnya Ahok sebagai Gubernur DKI memang menuai polemik. Banyak perdebatan yang terjadi di kalangan pakar hukum tatanegara. Sampai-sampai Mendagri berencana meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait keputusannya mengaktifkan kembali Ahok. Namun, MA menolak dan meminta Mendagri bersikap tegas. Pakar ‎ Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jakarta, Bivitri Susanti, justru menilai penghentian jabatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta bisa dilakukan sejak dia menjalani cuti kampanye pilkada serentak Oktober 2016 sampai Februari 2017.‎ "Penghentian sementara bisa dilakukan saat Ahok dalam kondisi cuti. Memang ada salah kaprah antara cuti dan penghentian sementara. karena ini dua hal yang berbeda," kata dia dalam diskusi bertema 'Perkara Non Aktif Kepala Daerah Terdakwa. di Jakarta, Sabtu (18/2). Bivitri menyebut, penjelasan  Kemendagri  yang menyamakan kasus Ahok dengan calon Gubernur Banten Rusli Habibie mempunya konteks yang berbeda. Ia mengatakan dalam konteks hukum seorang terdakwa harus dilihat ancaman hukumannya sebelum ada putusan pengadilan. Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan 156a yang masing-masing ancaman hukumannya paling lama empat tahun dan lima tahun penjara. Sementara Rusli Habibie, didakwa dengan ancaman hukuman antara delapan bulan sampai satu tahun empat bulan akibat kasus pencemaran nama baik. "Karena ancaman hukumannya bukan lima tahun, mereka beda konteks. Dengan ketentuan yang ada sekarang, kalau tidak ada perubahan hukum ya tadi yang dijalanan Pasal 83 (UU 23/2014)," tutur Bivitri. Sementara itu, guru besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Djohermansyah Djohan memerinci, setidaknya ada 371 kepala daerah yang terkena kasus hukum sejak 2005 hingga 2017. Dari jumlah tersebut, lebih dari 86 persen terjerat kasus korupsi, sisanya, pencemaran nama baik, perjudian, narkoba dan lain-lain. "Kalau di bawah lima tahun tak dihentikan. Ahok dengan Rusli beda (kasus). Kita lihat baik Pasal 83, unsur-unsur yang diatur memenuhi (Ahok untuk dihentikan)," ujar mantan Dirjen Otonomi Daerah itu. Ia menjabarkan, dalam Pasal 83 disebutkan, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahunan, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."‎ Ahok aktif kembali menjabat sebagai Gubernur DKI pada Sabtu 11 Februari 2017. Ia masih berstatus terdakwa dalam sidang kasus penistaan agama yang digelar di Kementerian Pertanian Jakarta Selatan. (Albar)‎