Laporan Antasari Sudah Masuk dalam Penyelidikan

Laporan Antasari Sudah Masuk dalam Penyelidikan
Jakarta, Obsessionnews.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, polisi sudah menindaklanjuti laporan dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar soal dugaan kriminalisasi kasusnya. ‎‎ "Hari ini telah diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk penyelidikan laporan yang ada. Akan dilakukan penyelidikan," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2017).‎ ‎ Martinus mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk segera menyelidiki laporan Antasari, apakah benar ditemukan tindak pidana dari kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nazarudin Zulkarnaen, yang membuatnya dipenjara. ‎ ‎‎ "Kala ada pidana, maka akan ditingkatkan penyidikan. Dalam penyidikan akan dicari barang bukti apa saja dan ditemukan tersangka," kata Martinus. Langkah pertama setelah dibentuk tim Martius mengatakan, polisi akan memanggil para saksi yang mengetahui kasus ini, termasuk saksi ahli‎. Dari keterangan itu nanti bisa disimpulkan, bila ternyata tidak ada dugaan pidana, maka laporannya akan dihentikan. ‎ "Akan dilihat nanti apa yang dilaporkan terkait dengan materi yang disidangkan dan berkekuatan hukum tetap atau berbeda. Akan digali dalam penyelidikan," kata Martinus. Antasari sebelumnya menganggap ada pihak yang sengaja mengkriminalisasi dirinya. Ia menduga mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan perancang skenario tersebut. ‎Sekitar Maret 2009, Antasari mengaku pernah didatangi oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Hary mengaku diutus oleh SBY yang saat itu menjabat sebagai Presiden keenam RI untuk meminta agar KPK tidak menahan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan, besan SBY. Mendengar permintaan itu, Antasari menolaknya. Menurut dia, sudah prosedur di KPK untuk menahan seseorang yang sudah dijadikan tersangka. ‎Namun, Hary terus memohon kepadanya. Antasari bersikeras untuk menolak. Dua bulan kemudian, Antasari ditangkap polisi. ‎ Antasari menduga bahwa tuduhan sebagai otak pembunuh Zulkarnaen tak terlepas dari kedatangan Hary yang diutus SBY ke rumahnya pada malam itu. ‎Ia pun meminta SBY jujur mengenai kriminalisasi dirinya yang membuatnya harus mendekam selama delapan tahun. "Untuk apa Anda menyuruh Hary Tanoe datang ke rumah saya malam-malam? Apakah bisa dikatakan bahwa SBY tidak intervensi perkara? Ini bukti. Untuk tidak menahan Aulia Pohan," kata Antasari. SBY membantah semua tuduhan Antasari. Ia mengatakan, Antasari sudah melakukan fitnah keji yang merusak nama baiknya. Karena tidak terima, SBY kemudian melaporkan ‎balik Antasari ke Bareskrim Polri. (Albar)