Begini Cerita Draf UU Pesanan Patrialis Bocor ke Basuki Hariman

Jakarta, Obsessionews.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memberhentikan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Ia dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka disusul dengan penahanan. Bekas politisi PAN itu disangka menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar. Uang itu dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Patrialis diminta membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang Mahkamah Kehormatan MK pada Kamis (16/2/2017) malam, diceritakan bagaimana Patrialis membocorkan draf UU yang diduga merupakan pesanan dari pengusaha Basuki Hariman. Ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan sebelum keputusan tersebut disepakati. Salah satunya, panitera pengganti perkara Nomor 129, Erry Satria Pamungkas. Anggota Majelis kehormatan MK Achmad Sodiki mengatakan, pada 19 Januari 2017, sehari setelah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) final, Sekretaris Yustisial Patrialis, Suryo Gilang Romadhon, menghubungi Erry lewat pesan elektronik. Sodiki mengungkapkan, saat itu Suryo mengatakan kepada Erry, bahwa Patrialis meminta draf putusan final hasil RPH 18 Januari itu segera dicetak. Setelah itu, Erry pun mencetak draf putusan dan diantarkan ke ruang sekretaris yustisial Patrialis. "Alasan saksi memberikan draf putusan, karena hakim terduga sebagai anggota panel perkara a quo. Biasanya beberapa hari sebelum putusan dibacakan dalam sidang pleno, draf putusan di-print, kemudian dibagikan kepada hakim untuk dibaca ulang," ujar Sodiki, di Kantor MK, Kamis (16/2). Sodiki melanjutkan draf itu akhirnya tidak dibagikan kepada hakimdikarenakan pengucapan putusan yang tertunda. Namun, menurut Erry, jika ada permintaan dari hakim untuk menyerahkan draf keputusan, maka panitera pengganti biasanya langsung menyerahkannya meski tanpa sepengetahuan dan izin panitera dan ketua panel. Berdasarkan isi pembacaan majelis, setelah draf cetak ada di tangan Patrialis, terjadi pertemuan antara Patrialis dengan Kamaludin di kantor MK. Dua orang ini sudah bersahabat selama sekitar 20 tahun saat menjadi tetangga di daerah Bekasi. Dalam pertemuan itulah, Kamaludin memfoto isi draf tersebut dengan ponsel pintarnya. Lalu disampaikan kepada Basuki Hariman lewat aplikasi Whatsapp. Di sinilah, Majelis Kehormatan yakin bahwa Patrialis sudah melakukan pelanggaran berat. Hingga akhirnya Kamaludin tertangkap tangan oleh KPK saat berada di lapangan Golf di Rawamangun. Penyidik saat itu menemukan draf putusan perkara dalam bentuk surat elektronik, di ponsel pintar Kamaludin. (Albar)





























