Sulitnya Memberhentikan Sementara Ahok

Oleh: Denny Indrayana, Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Visiting Professor pada Melbourne Law School dan Faculty of Arts, University of Melbourne Akhir-akhir ini, berbicara soal Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dapat dipastikan akan menimbulkan perdebatan. Apapun topiknya. Semua terkait dengan sosok Ahok yang sering mengundang polemik ditambah lagi hangatnya suhu politik Pemilihan Gubernur Jakarta. Meskipun berisiko masuk dalam perdebatan demikian, saya tetap akan membahas isu hukum pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur, karena statusnya selaku terdakwa dalam kasus penodaan agama. Saya menduga, pendapat saya yang setuju Ahok diberhentikan sementara, akan dipuja barisan anti-Ahok, dan dicerca kelompok pendukung Ahok. Tanggapan demikian berkebalikan dengan kolom saya sebelumnya yang menuliskan soal Fatwa MUI dan kaitannya dengan hukum positif. Kolom itu didukung barisan pendukung Ahok, dan ditentang kelompok anti-Ahok. Yang pasti, bagi saya tidak terlalu penting dukungan dan tentangan itu. Saya hanya akan menulis saja, seobjektif mungkin, pendapat soal pemberhentian sementara Ahok ini, utamanya dari sisi hukum tata negara yang saya pelajari. Apalagi saya sekarang ada di Melbourne (Australia), sebagai Visiting Professor di Melbourne University Law School, sehingga tidak dapat ikut memilih Gubernur Jakarta pada 15 Februari yang akan datang. Satu hal lagi, yang mendorong saya untuk menulis kolom ini adalah, karena saya membaca komentar miring kepada Doktor Refly Harun, yang kebetulan berpandangan bahwa tidak ada alasan hukum untuk memberhentikan sementara Gubernur Ahok. Simak tulisan Refly di sini: Lagi, Pemberhentian (Sementara) Ahok. Bang Refly, begitu saya memanggilnya, bukan hanya senior saya di Fakultas Hukum UGM, tetapi juga adalah Guru saya (dengan huruf ‘G’ besar) dalam bidang hukum tata negara. Dorongan saya untuk menggeluti HTN, salah satunya karena melihat sosok Doktor Refly Harun yang kala itu menulis skripsi soal Sistem Presidensial di Indonesia, topik HTN yang di era akhir Orde Baru kala itu belum banyak peminatnya jika dibandingkan dengan sekarang. Meski berbeda pendapat soal pemberhentian sementara Ahok ini, saya tahu persis level integritas dan intelektualitas Refly Harun, dan paham benar bahwa pandangan Bang Refly yang demikian betul-betul didasarkan pada bacaan hukumnya atas aturan yang ada, bukan karena soal lain sebagaimana disinyalir dalam komentar miring berbagai kalangan, utamanya di media sosial. Pertama-tama perlu ditegaskan bahwa yang kita bicarakan adalah soal ‘pemberhentian sementara’, bukan pemberhentian tetap. Karena menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), dalam hal terjerat kasus pidana, pemberhentian tetap baru dapat dilakukan setelah ada putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap. Soal pemberhentian sementara Gubernur Ahok, atau sebenarnya kepala daerah manapun, terkait bukan hanya dengan sisi hukum tata negara, tetapi juga hukum administrasi negara dan hukum pidana. Saya hanya akan lebih banyak memberi pandangan dari sisi hukum tata negara dan administrasi negara, sedangkan karena bukan ahlinya, saya tidak akan mengulas panjang lebar soal sisi hukum pidananya, dan kalaupun terpaksa, akan merujuk kepada pendapat ahli pidana yang telah saya ajak diskusi terkait isu ini. Diberhentikan Sementara Sejak Menjadi Terdakwa Telah saya tegaskan di awal, saya berpendapat bahwa Ahok seharusnya diberhentikan sebagai Gubernur Jakarta sejak menjadi terdakwa dalam kasus penodaan agama. Pasal 83 ayat (1) UU Pemda menegaskan Kepala Daerah “diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan … dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Soal waktu pemberhentian, lebih dipertegas dalam Pasal 83 ayat (2) UU Pemda yang mengatur, kepala daerah yang menjadi terdakwa “diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan”. Berdasarkan aturan tersebut, Ahok harusnya diberhentikan sementara sejak kasusnya teregister sebagai perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pandangan sebagian kalangan, termasuk Kementerian Dalam Negeri, yang mengatakan akan menunggu dulu sidang tuntutan perkara Ahok untuk melihat apakah pemberhentian sementara perlu dilakukan, adalah pendapat yang keliru. Jadi, kalau berpegang pada aturan UU Pemda itu, Ahok seharusnya diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo sejak perkaranya teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bukan hanya pemberhentian yang menunggu sidang tuntutan adalah keliru, bahkan pemberhentian sementara setelah 11 Februari, atau pasca kampanye Pilgub Jakarta, sebenarnya sudah terlambat. Ada yang berpandangan, sebelum 11 Februari Ahok tidak perlu diberhentikan sementara karena sudah non-aktif selaku Gubernur Jakarta. Pendapat demikian menurut saya tidak tepat. Pertama, istilah non-aktif bukan istilah hukum, tetapi adalah istilah populer di media massa. Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) tidak menggunakan terminologi itu, tetapi menggunakan istilah “cuti di luar tanggungan negara”. Meskipun kondisi “berhenti sementara” ataupun “cuti di luar tanggungan negara” dapat berakibat seorang kepala daerah menjadi non-aktif, tetapi status hukum “berhenti sementara” dan “cuti di luar tanggungan negara” adalah dua hal yang berbeda. Kondisi “cuti di luar tanggungan negara” adalah konsekuensi dari seorang petahana yang maju kembali dalam pilkada dan diatur dalam UU Pilkada, yang aturan ini sebagaimana kita tahu sedang diuji Ahok di Mahkamah Konstitusi, tetapi belum ada putusannya. Sedangkan, kondisi “berhenti sementara” adalah konsekuensi dari seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana dan perbuatan tertentu sebagaimana diatur dalam UU Pemda. Menurut saya, fakta bahwa kita baru meributkan soal pemberhentian sementara Ahok sekarang, dan bukan lebih awal, lebih karena setelah kampanye selesai, publik kontra-Ahok baru tersadar dan mempertanyakan kenapa Ahok justru diaktifkan lagi dan tetap menjadi Gubernur. Padahal ada dua kesalahan hukum tata negara dan administrasi negara pada pengaktifan kembali Ahok tersebut—bukan hanya satu, yaitu: Ahok seharusnya sudah diberhentikan sementara sejak kasus pidananya teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atau sejak dia menjadi terdakwa, dan karena itu, yang harusnya diaktifkan kembali untuk melaksanakan tugas gubernur setelah masa kampanye berakhir bukanlah Ahok, tetapi hanya Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat. Jelasnya, seharusnya saat perkara Ahok teregister di pengadilan negeri, Presiden Jokowi sudah menerbitkan Keppres pemberhentian sementara. Lalu, 11 Februari yang lalu, Mendagri tidak mengeluarkan lagi pengaktifan dari cuti kepada Ahok, tetapi hanya kepada Wakil Gubernur Djarot. Berhenti Sementara Karena Terpenuhinya Ketentuan UU Pemda Pasal 183 ayat (1) UU Pemda pada dasarnya mengatur dua hal, yaitu waktu pemberhentian kepala daerah yang berstatus terdakwa;dan tindak pidana yang menyebabkan kepala daerah tersebut diberhentikan sementara. Soal waktu pemberhentian sementara, sudah saya jelaskan di atas. Sekarang saya akan menjelaskan soal tindak pidana yang dapat menyebabkan kepala daerah diberhentikan sementara, tanpa melalui usulan DPRD. Menurut Pasal 183 ayat (1) itu, ada enam tindak pidana yang menyebabkan kepala daerah diberhentikan sementara, yaitu:
- Tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,
- Tindak pidana korupsi,
- Tindak pidana terorisme,
- Makar,
- Tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau
- Perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.





























