Jika Biarkan Ahok Aktif, Presiden Langgar Sumpah

Jakarta, Obsessionnews.com – Soal status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tidak diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, Pengacara senior Dr Eggi Sudjana menilai, Mendagri bisa menjerumuskan Prediden Jokowi melanggar sumpah dan janji, sebagaimana sumpah dan janjinya yang diucapkan dihadapan rakyat Indonesia melalui wakilnya yaitu sidang umum MPR Tahun 2004 sebaimana diatur Pasal 9 UUD NKRI Tahun 1945. Yaitu: "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". Eggi melanjutnya, Pasal pemberhentian Presiden diatur Pasal 7 A, 7B Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945. Sedangkan Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2003 ( UU Pemda) yaitu mengatur tentang pemberhentian sementara kepala daerah yg menyadang status Terdakwa.menurut hukum acara pidana status seseorang menjadi terdakwa tatkala surat dakwan JPU sudah dilimpahkan ke Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan memberikan nomor perkara dan menetapkan Majelis hakim serta majelis hakim menetapkan hari sidang dengan memerintahkan JPU untuk menghadirkan Terdakwa dan pada sidang perama JPU membacakan surat dakwaan. “Dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) proses tersebut sudah dilalui semua bahkan sudah sidang yang ke 9 dengan acara pemeriksaan Keterangan Ahli. Artinya, status Ahok seharusnya sejak sidang pertama sudah harus diberhentikan sementara,” jelas Eggi dalam pernyataannya, Senin (13/2/2017). “Akan tetapi karena Ahok mengikuti Pilkada DKI sebagaiman diatur UU Pemiluka, sejak ditetapkan sampai dengan berakhir kampanye wajib menjalankan cuti, dan Cuti tersebut berakhir tanggal 12 Pebruari 2017 (ini sempat dilawan dengan menggugat ke MK) dan seharusnya Presiden sudah mengeluarkan SK pemberhentian sementara, paling tidak pada tanggal 12 Februari 2017, serta menerbitkan Pengakatan wakil gubernur menjadi Pejabat Gubernur,” tambahnya. “Hal ini tidak dilakukan bahkan sebaliknya, Mendagri mengeluarkan SK pengaktifan kembali Ahok menjadi Gubernur,” sesal Eggi. “Yang sejarusnya dilakukan oleh Mendagri sesuai dengan tupoksinya adalah memberikan surat usulan pemberhentian sementara ke Presiden bukan dengan mengaktifkan kembali Ahok, ini jelas melanggar Konstitusi dan UU,” tuturnya. Apabila Presiden juga tidak mengoreksi serta membiarkan Ahok tetap aktif menjadi Gubernur kembali, jelas Eggi, artinya Presiden juga dapat dikualifikasi melanggar sumpah dan janjinya sebagai Presiden. “Seharusnya orang-orang dekat Presiden memberikan saran dan usulan yang tetap menjaga agar Presiden tidak melanggar Konstitusi dan UU, bukan buat ABS (Asal Bapak SUka). Inilah mental yang harus direvolusi,” tandasnya. (Red)





























