Dua Saksi Ahli Pidana Sidang ke-10 Ahok Belum Beri Keterangan

Jakarta, Obsessionnews.com - Sidang ke-10 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Senin (13/2/2017) telah selesai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang rencananya akan menghadirkan empat saksi ahli dari kasus tersebut, namun yang dapat dihadirkan hanya dua saja. Dua ahli yang telah memberikan keterangannya adalah ahli bahasa Mahyuni dan ahli agama Muhammad Amin Suma. Dua ahli lainnya yang merupakan ahli pidana yaitu Mudzakir dan Abdul Chair Ramadhan saat persidangan berlangsung belum tiba hingga jeda istirahat siang. Sehingga hakim pun menutup sidang tanpa meminta tanggapan dari Ahok. Untuk sekedar penambahan informasi, JPU berencana menghadirkan empat saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan Ahok. Empat saksi ahli itu ialah ahli agama dari MUI Muhammad Amin Suma, ahli hukum pidana Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan. satu lainnya merupakan ahli bahasa Indonesia, Mahyuni. Namun dari keempat saksi itu hanya dua yang telah memberikan keterangan. Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena penyebutan Surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa menyebut, meskipun kunjungan tersebut tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta, Ahok sudah terdaftar sebagai salah satu cagub. (Purnomo)





























