Pengadilan AS Tolak Banding Presiden Trump

Pengadilan AS Tolak Banding Presiden Trump
Amerika - Sebuah pengadilan Amerika Seriklat (AS) menolak banding darurat dari Departemen Kehakiman untuk memulihkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump melarang warga dari tujuh negara Muslim memasuki Amerika Serikat. "Permintaan pemohon 'bagi para pejabat administrasi ditolak," demikian putusan pengadilan banding AS, Minggu (5/2/2017), seperti dilansir ParsToday. Pada Sabtu malam lalu, Trump mengatakan Departemen Kehakiman akan menang dalam banding melawan Hakim Pengadilan Negeri, James Robart ini yang mencabut larangan perjalanan untuk warga Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman. Sebelumnya pada hari Sabtu, Trump menyebut pendapat James Robart konyol. "Kami akan menang. Untuk keamanan negara, kami akan menang," kata Trump kepada wartawan di kediamannya di Mar-a-Lago Resort, Palm Beach, Florida. Trump sendiri menghadapi tekanan hebat dari politisi dan berbagai lembaga hukum untuk mencabut instruksi eksekutifnya. Sementara itu, Jurnalis terkemuka Amerika Serikat menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh Muslimin dunia dan mengatakan, Amerika harus berdiri melawan ekstremisme. IRINN (5/2) melaporkan, Nicholas Kristof, jurnalis kenamaan Amerika yang juga peraih dua penghargaan Pulitzer, terkait perintah eksekutif Donald Trump, Presiden Amerika menuturkan, pelarangan tidak berdasar dan keras kepala masuknya Muslimin ke Amerika akan merendahkan martabat warga negara ini. Kristof menjelaskan, Donald Trump bukan perwakilan seluruh masyarakat Amerika. "Semua warga Amerika berkewajiban untuk mengecam ekstremisme dan mengesampingkan xenophobia," ujarnya. Pemenang dua penghargaan Pulitzer itu menambahkan, tidak ada perbedaan antara Muslimin dan warga lain, yang ada adalah perbedaan antara kelompok moderat dan ektstrem dari setiap aliran agama. (*/Red)