Patrialis Terancam Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Patrialis Terancam Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Jakarta, Obsessionnews.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Patrialis Akbar. Patrialis merupakan hakim konstitusi yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. Pemeriksaan dipimpin oleh Ketua MKMK Sukma Violetta beserta empat anggota lainnya, yakni Achmad Sodiki, Bagir Manan, As'ad Said Ali, dan Anwar Usman. Anggota MKMK As'ad Said Ali mengatakan, pemeriksaan ini untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Patrialis. Jika Patrialis terbukti melakukan pelanggaran berat, maka pemberhentian akan dilakukan secara tidak hormat. "Terkait dengan etika apakah ini masuk pelanggaran berat atau bagaimana, itu saja. Kita gak mau memasuki wilayah hukum yang menjadi itu, gak," ujar As'ad kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/2/2017). Dalam pemeriksaan ini sejumlah penyidik KPK turut mendampingi. Barang bukti yang sudah disita saat melakukan OTT maupun penggeledahan sebelumnya diperlihatkan penyidik guna mendukung proses pemeriksaan etik. "Jadi nanti majelis sendiri akan memutuskan apakah yang bersangkutan mundurnya dengan cara terhormat atau tidak," jelas Ketua KPK Agus Rahardjo. Sebelumnya MKMK sudah memintai keterangan Dewan Etik MK dan memeriksa sejumlah saksi, yakni Hakim Konstitusi Manahan Sitompul dan I Dewa Gede Palguna, Panitera MK Kasianur Sidauruk, serta Sekretaris Patrialis Akbar yaitu Prana Patrayoga Adiputra. Anggota MKMK Bagir Manan mengungkapkan lazimnya persidangan MKMK akan memakan waktu paling cepat selama 30 hari dengan masa perpanjangan 15 hari jika diperlukan. Namun, berhubung Patrialis telah mengirmkan surat pengunduran diri sebagai hakim (MK) maka proses persidangan di MKMK diharapkan bisa lebih cepat. "Tapi karena ini (PA) sudah ditahan dan telah mengundurkan diri maka proses pemeriksaan diharapkan bisa lebih cepat menjadi 1 minggu atau 10 hari," jelas Bagir. Hasil proses sidang MKMK terhadap Patrialis secepatnya akan segera dikirimkan ke Presiden untuk melegalkan pemberhentiannya. Jika Patrialis terbukti melakukan pelanggaran berat maka pemberhentian akan dilakukan secara tidak hormat. Ketua MK Arief Hidayat mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat Dewan Etik bernomor 3/DEHK/U.02/1/2017 tertanggal 27 Januari 2017 perihal Usulan Pembentukan Majelis Kehormatan MK dan Pembebastugasan Hakim Terduga Patrialis Akbar. Berdasarkan pemeriksaan Dewan Etik, kata Arief, terdapat dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Patrialis Akbar. "Kami telah menyelenggarakan Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH untuk menyikapi dan menindaklanjuti usulan Dewan Etik. RPH memutuskan menerim usulan Dewan Etik untuk membentuk Majelis Kehormatan Konstitusi sesuai dengan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan MK," ujar Arief. Lebih lanjut Arief mengatakan, bahwa MKMK nantinya bisa menghasilkan tiga keputusan, yakni ditemukan ada pelanggaran berat, pelanggaran ringan dan sama sekali tidak ada pelanggaran. Jika ditemukan ada pelanggaran berat, maka MKMK menetapkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Jika pelanggaran ringan, bisa dikenai sanksi teguran dan rehabilitas. Namun, jika tidak ditemukan pelanggaran, maka harus direhabilitasi. "MKMK akan merekomendasikan ke MK sesuai temuan. Jika ada pelanggaran berat maka MKMK rekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat yang bersangkutan. Kemudian MK mengajukan surat pemberhentian kepada Presiden sekaligus permintaan pengajuan hakim MK yang baru," pungkas Arief. (Has)