Menyibak Makna Politik di Balik Grasi Antasari Azhar

Oleh: Muhammad AS Hikam, Pengamat Politik Universitas Presiden Dalam acara dialog di TV CNN, Senin (30/1/2017) malam, saya bersama Roy Suryo (RS), mantan Menpora pada era Presiden SBY dan salah seorang Ketua DPP Partai Demokrat, Eva Sundari (ES), anggota DPR RI dan salah seorang pengurus DPP PDI-P, dan pengacara Antasari Azhar (AA), Boyamin Saiman (BS), mendiskusikan aspek politik terkait dengan grasi Antasari Azhar (AA),mantan Ketua KPK.
Seperti telah banyak diberitakan di media, AA kini diketahui merapat ke partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri (MS). Dan beliau juga sedang berjuang untuk membongkar kembali kasus yang pernah menimpa beliau sebelumnya, sehingga dijebloskan ke penjara selama beberapa tahun, sebelum mendapat grasi dari Presiden Jokowi (PJ) beberapa waktu lalu. Bagi AA, masalah itu sangat perlu dibongkar karena tidak pernah bisa dibuktikan dalam proses peradilan, padahal mengakibatkan beliau menjadi pesakitan dan tahanan. Belum lagi reputasi, kredibilitas, dan kehormatan beliau dan keluarga yang sangat dirugikan. Bagi RS, persoalan AA dianggap sudah selesai di ranah hukum, namun jika yang bersangkutan ingin membuka kembali persoalan yang dianggapnya sangat merugikan, maka hal itu merupakan hak beliau dan sah-sah saja. Namun demikian apa yang dilakukan SBY yang pada saat itu menjadi Presiden RI, juga sudah jelas, yakni beliau tidak mencampuri proses hukum. Terpulang kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri dan AA, serta jika PJ bermaksud membantu dengan membuat Tim Pencari Fakta (TPF) kasus AA ini untuk membuka kasus tersebut. Bagi ES, keinginan AA untuk membuka kasusnya juga merupakan hak dan memang ada berbagai indikasi bahwa kasus beliau masih sarat dengan hal-hal yang perlu dibongkar, demi mengembalikan nama baik, martabat, dan reputasinya. Terkait dengan pendekatan PDI-P terhadap AA, menurut ES, hal itu juga bukan sesuatu yang wajar saja karena adanya kesamaan pandangan politik antara beliau dengan PDI-P. Jadi tidak ada kepentingan politik dari pendekatan tersebut. Menurut BS, grasi utk AA sudah diperjuangkan sebelumnya saat SBY menjadi Presiden, yang ternyata gagal. PJ memberikan grasi tersebut sebagai hak prerogatif beliau setelah melalui pertimbangan-pertimbangan, termasuk dari Mahkamah Agung RI. Jika saat ini AA ingin bergabung dengan PDI-P, hal itu wajar saja karena partai tersebut memang melakukan pendekatan kepada beliau. BS juga berharap agar SBY ikut mendukung usul membentuk TPF yang kini sedang diajukan kepada PJ. Hemat saya, AA merupakan 'komoditas politik' yang sangat menarik dan dicari saat ini, karena berbagai sebab. Pertama, sosok AA sendiri yang sangat populer di mata rakyat Indonesia. Kedua, karena AA berada di pusaran kasus-kasus korupsi besar yang memiliki magnitude politik, seperti BLBI dan Century, serta masalah IT dalam Pemilu 2004. Ketiga, posisi AA yang memang memerlukan back-up politik untuk memperjuangkan pembukaan kembali kasusnya melalui TPF dan proses hukum. Jadi, bagi saya, sangat clear bahwa pendekatan PDI-P terhadap Pak AA bukan hanya karena keinginan mencari tokoh yang memperkuat partai tersebut dalam menghadapi pertarungan ke depan, tetapi ada kepentingan yang lebih besar lagi. Tidak ada makan siang gratis dalam politik!





























