Patrialis Tidak Sendirian ...

Patrialis Tidak Sendirian ...
Jakarta, Obsessionnews.com - Penyidikan kasus dugaan suap terhadap Hakim Konstitusi tidak akan berhenti pada Patrialis Akbar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri kemungkinan adanya hakim lain yang terlibat dalam rangkaian kasus tersebut. "Majelis hakim dalam perkara pengujian UU ini totalnya adalah 9 orang di tahap pleno-nya. Kami akan dalami lebih lanjut rangkaian-rangkaian peristiwa ini atau porsi-porsi keterlibatan pihak lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (30/1/2017). Febri mengungkapkan, seusai penetapan Patrialis Akbar sebagai tersangka, KPK langsung melakukan pemeriksaan saksi dan kegiatan penyidikan lainnya. Pemeriksaan selanjutnya akan dikembangkan ke para hakim MK. "Kita saat ini belum bisa bilang ada penerimaan juga oleh majelis hakim lain karena sampai saat ini kami masih fokus pada 1 orang hakim konstitusi berinisial PAK," katanya. Dia memberi sinyal pemeriksaan bukan hanya kepada hakim yang ada di dalam panel pengujian UU 41 Tahun 2014, tetapi juga untuk pihak lain. Mereka antara lain lembaga dan kementerian terkait, dan pihak lain yang turut menyampaikan judicial review UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam pengembangan perkara KPK juga akan melihat apakah putusan perkara nomor 129 dimaksudkan untuk mengabulkan seluruh permohonan atau mengabulkan sebagian atau menolak seluruhnya. Pasalnya meski draf sudah ada dan disita dari tangan Kamaludin, MK belum mengucapkannya dalam sidang terbuka. Selain itu KPK akan menelusuri hubungan Basuki Hariman dengan para pemohon, Teguh Boediono (peternak sapi), Mangku Sitepu (dokter hewan dan dokter manusia), Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Gun Gun Muhammad Lutfi Nugraha( petanidankonsumendaging serta susu segar), dan Rachmat Pambudy (dosen dan konsumen daging serta susu segar). Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim MK Patrialis Akbar beserta sejumlah orang lain. Selain Patrialis, KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Kamaludin (teman Patrialis Akbar), Basuki Hariman (pengusaha), dan Ng Fenny (sekretaris Basuki). Dalam kasus ini, KPK menduga Patrialis menerima suap Rp2,15 miliar. Namun Patrialis Akbar merasa tidak menerima uang serupiah pun setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Karena itu dia merasa dizalimi. "Demi Allah, saya betul-betul dizalimi ya. Nanti kalian bisa tanya sama Basuki, bicara uang saja saya tidak pernah. Sekarang saya dijadikan tersangka, bagi saya ini adalah ujian, ujian yang sangat berat. Saya minta kepada MK tak usah khawatir, paling tidak nama baik MK agak tercoreng gara-gara saya dijadikan tersangka," ungkap Patrialis. Adapun Basuki Hariman mengakui memberikan uang USD20.000 dan SGD200.000 ke Kamaludin yang disebut sebagai orang dekat Patrialis Akbar. "Dia teman saya dan juga dekat dengan Pak Patrialis. Saya memberi uang kepada dia (Kamal) karena dia kan dekat dengan Pak Patrialis. Dia minta sama saya 20.000 dolar AS itu buat dia umrah," kata Basuki. Basuki mengakui pernah dijanjikan Kamal bahwa perkara uji materi UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK akan memenangkan pihaknya. Uji materi itu diajukan oleh peternak sapi dan perkumpulan peternak sapi perah Indonesia yang merasa dirugikan atas sangat bebasnya impor daging segar. "Ya (dijanjikan) ini perkaranya bisa menang. Padahal saya tahu Pak Patrialis berjuang ya apa adanya. Saya percaya Pak Patrialis ini tidak seperti orang yang kita dugalah hari ini. Terima uang dari saya tidak ada," tambah Basuki. Namun Basuki mengakui bahwa Kamal pernah mengatakan uang yang ia berikan ditujukan kepada Patrialis. "Yadia(Kamal) sering menyampaikan begitu, tapi saya tahu itu tidak bakal sampai. Cuma karena dia yang mengenalkan ya sudah, saya kasih saja," ungkap Basuki. Merespons pengakuan Patrialis Akbar dan Hariman, KPK menegaskan punya bukti yang kuat. Bukti yang dimaksud adalah dugaan Patrialis menerima suap dari tersangka Basuki melalui Kamaludin. Indikasinya adalah hadiah sebesar USD20.000 serta janji SGD200.000 atas perkara judicial review UU 41 tahun 2014 di MK. Selain itu KPK sudah memiliki bukti komunikasi dan pertemuan para tersangka. "Dalam proses penyelidikan hingga OTT kita yakin ada indikasi kuat perbuatan suap terjadi. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan hingga setelah ada minimal dua alat bukti, perkara kita tingkatkan ke penyidikan," tambah Febri. (Has)