Hindari Narkoba! 19 Orang Sudah Dihukum Mati

Hindari Narkoba! 19 Orang Sudah Dihukum Mati
Jakarta, Obsessionnews.com - Polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terus melakukan pemburuan terhadap para pelaku kejahatan narkoba. Terakhir polisi menangkap satu orang yang diduga kuat membawa 230 butir pil ekstasi dan 41 gram sabu-sabu dari Malaysia di Pekanbaru, Riau, Minggu (29/1/2017). Demikian juga langkah cepat Polsek Palmerah, Jakarta Barat, yang melakukan razia narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Kamis (26/1/2017). Dari operasi itu, enam orang laki-laki dan satu perempuan berhasil diamankan. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 2 kg ganja, dan 16 paket sabu-sabu. Polisi bahkan terpaksa menembak mati ‎ seorang buronan kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang melarikan diri dari rumah tahanan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Mabes Polri. Pelaku diketahui bernama Amirudin alias Amir. Amir adalah satu dari tujuh orang tahanan narkoba BNN yang melarikan diri di Cawang Jakarta Timur. ‎Para tahanan itu melarikan diri dengan cara melubangi tembok kamar mandi menggunakan batang besi sepanjang 30 cm, kemudian memanjat tembok Rumah Sakit Pusat Otak Nasional setinggi 2,5 meter, Selasa (24/1/2017). Informasi yang dihimpun Amirudin ditangkap tim gabungan dari Dirtipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri dan Brimob Kedunghalang Bogor yang dibantu Polres Sukabumi saat bersembunyi di sekitar lereng Gunung Wayang, Desa Sukaati, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (28/1/2017). Karena terus melakukan perlawanan, Amir akhirnya ditembak mati. ‎ Selain Amir, tim gabungan berhasil menangkap Cai Chang alias Antoni (49) warga Taiwan tidak jauh dari lokasi penangkapan Amir dan satu orang bernama Anthony alias Ridwan Cai Chang merupakan pengedar narkoba sindikat internasional yang menyelundupkan sabu-sabu seberat 140 kilogram ke Indonesia. Sementara Amir terjerat kasus peredaran ganja seberat 650 kg.‎ Di waktu bersamaan, petugas lainnya berhasil menangkap dua buronan di wilayah Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Bogor. Dari tujuh orang tahanan yang kabur enam orang diantaranya sudah berhasil ditangkap.  Ketujuh tersangka kasus narkoba yang melarikan diri yakni Ricky Felani alias Ruslan (30) tersangka dan Sukma Jaya alias Jaya (34), Azizul alias Izul (30), Ridwan alias Mame (22), Cai Chang alias Antoni (49), Antoni alias Ridwan (33) dan Amirudin alias Amir (27). Sikap Tegas Pemerintahan Jokowi Gencarnya polisi dan dan BNN memburu dan membongkar kejahatan narkoba merupakan sikap dari ketegasan Presiden Joko Widodo‎ (Jokowi). Mantan Gubernur DKI Jakarta  itu selalu menolak grasi terhadap para terpidana mati kasus narkoba. Bagi Jokowi tidak ada ampun bagi para pelaku kejatan narkoba. Jokowi dalam beberapa kesempatan selalu menyatakan, bahwa negara harus siap perang melawan narkoba. Sebab, ‎ada 15.000 nyawa melayang akibat menjadi korban peredaran narkoba di Indonesia setiap tahunnya. Dan pengguna narkoba jumlahnya terus meningkat. Berdasarkan data dari BNN, jumlah pengguna narkoba di Indonesia sudah mencapai 4 juta. Narkoba sudah menyerang semua elemen masyarakat‎, baik politisi, artis, dosen, guru, mahasiswa, pelajar, polisi, TNI, dan juga tokoh. Dampaknya tidak main-main, 40 orang meninggal setiap harinya, negara pun dirugikan Rp54 triliun. Dengan alasan itu, pemerintahan Jokowi-JK sudah berhasil melakukan tiga kali eksekusi mati terhadap para gembong narkoba. Ada enam yang dieksekusi mati pada jlid I di Pulau Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah, pada 18 Januari 2015. Mereka adalah Marco Archer Cordosa, Ang Kiem Soei alias Tommy Wijaya, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Namaona Denis, Daniel Enemuo, dan Tran Thi Bich Hanh. Pada Rabu (29/4/2015) petugas  kembali menembak delapan ‎orang terpidana mati kasus narkoba. Delapan orang tersebut yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (keduanya WN Australia);Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol);Rodrigo Gularte (WN Brasil), dan Martin Anderson alias Belo (WN Nigeria).Kemudian, Sylvester Obieke Nwolise (WN Nigeria);dan Okwudili Oyatanze (WN Nigeria);Zainal Abidin (WN Indonesia). Terakhir, eksekusi jilid III kembali dilakukan, ada empat orang yang sudah dieksekusi, yakni Freddy Budiman (37), warga negara Indonesia (WNI) yang dijatuhi hukuman mati atas kasus impor 1,4 juta butir ekstasi, Michael Titus (34) warga Nigeria, dengan barang bukti 5.223 gram heroin, Humprey Ejike alias Doktor (40) warga Nigeria dengan barang bukti 300 gram heroin, dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34) warga Afrika Selatan dengan barang bukti 2,4 kilogram heroin. Total (Albar)