Wow! Jokowi Kecewa Patrialis Ditangkap KPK

Wow! Jokowi Kecewa Patrialis Ditangkap KPK
Yogyakarta, Obsessionnews.com - Presiden Jokowi mengungkapkan kekecewaannya atas masih ditemukannya tindakan korupsi di tubuh peradilan negara. Ungkapan itu disampaikan Jokowi menanggapi penangkapan terhadap Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar. "Saya kira seluruh negara ini pasti kecewa. Semua pasti kecewa," ujar Presiden Jokowi usai membagikan Kartu Indonesia Pintar di SMK Negeri 2 Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (27/1/2017). Maka itu, Kepala Negara menyatakan bahwa reformasi di bidang hukum secara total harus dilakukan. Komitmen penegakan hukum di tahun kedua pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla dapat dipastikan akan semakin digencarkan. "Ya memang seperti tahapan yang sedang kita lakukan, ada sebuah reformasi di bidang hukum secara menyeluruh," terangnya. Patrialis ditangkap bersama 11 orang dalam operasi tangkap tangan KPK pada Rabu, 25 Januari 2017, setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar. Operasi ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman, melalui Kamaludin tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi. Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK menetapkan empat tersangka. Selain Patrialis dan Kamaludin selaku penerima, dua tersangka lain adalah Basuki dan Sekretarisnya Ng Fenny sebagai pemberi. Kamal diduga merupakan "tangan kanan" Patrialis. Sedangkan Fenny merupakan karyawan Hariman. Untuk Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12 c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Has)