Catatan 'Buruk' Patrialis Akbar Selama di MK

Jakarta, Obsessionnews.com - Pegiat antikorupsi dan pengamat lembaga peradilan tak terkejut ketika mengetahui Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nampaknya, Patrialis memiliki sejumlah catatan 'buruk' selama menjadi hakim pengawal konstitusi. Koordinator Koalisi Pemantau Peradilan, Erwin Natosmal Oemar mengatakan, Patrialis merupakan hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat. Mantan legislator itu pernah secara diam-diam bertemu dengan Akil Mochtar dalam salah sidang tindak pidana korupsi. Akil merupakan terpidana kasus suap sengketa Pilkada. "Saya tidak kaget dengan Patrialis tertangkap KPK. Dia hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat," ujar Erwin, Jumat (27/1/2017). Hal yang sama juga ditegaskan Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Mukti Fajar. Dia mengatakan bahwa hakim Patrialis Akbar merupakan salah satu anggota hakim MK yang paling sering tersandung persoalan dan mendapat teguran oleh Dewan Etik MK. Sejumlah persoalan yang ditangani Dewan Etik atas Patrialis itu di antaranya perihal pernyataan yang diucapkan. "Beliau hakim konstitusi yang sering diperiksa oleh Dewan Etik dan beliau paling sering merasa terima kasih karena sering diingatkan oleh kami," ujar Abdul. Kemudian, teguran diberikan lantaran Patrialis dinilai kerap melalaikan tugas-tugas pokok, dan juga terlibat persoalan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 2015. Terakhir dia ditangkap bersama 11 orang dalam operasi tangkap tangan KPK pada Rabu, 25 Januari 2017, setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar. Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman, melalui Kamaludin tersebut agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi. Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pengangkatan Tak Wajar Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW Tama S Langkun mengatakan, pengangkatan Patrialis oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui keputusan presiden pada 29 Juli 2013 tidak melalui proses yang wajar. Menurut Tama, Keppres pengangkatan dengan Nomor 87/P Tahun 2013 bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pengangkatan Patrialis juga melanggar pasal 19 UU MK karena tidak terbuka dan transparan. "Kami bersama YLBHI pernah menolak keppres tersebut karena tidak melalui proses sesuai UU MK," ucap Tama. Selain itu, proses seleksi juga tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan, pemantauan dan pemberian masukan bagi calon hakim MK. Hal tersebut secara jelas tercantum dalam pasal 19 dan pasal 20 ayat 2 UU MK. Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani menabahkan banyak pihak tidak terkejut dengan peristiwa yang menimpa mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Patrialis menjadi hakim MK, kata Ismail, tanpa proses seleksi yang wajar, karena hanya ditunjuk oleh SBY tanpa mempertimbangkan kualifikasi yang ditetapkan undang-undang. "Proses seleksi pun dipersoalkan oleh organisasi masyarakat sipil, hingga berujung ke pengadilan tata usaha negara," ujar Ismail. Keppres Nomor 87/P Tahun 2013 yang menunjuk pengangkatan Patrialis bersama Maria Farida itu pun sempat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Atas gugatan itu, PTUN membatalkan keppres pengangkatan itu. Putusan PTUN kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, sehingga Patrialis dan Maria Farida tetap sah menjabat hakim konstitusi. Sistem Rekrutmen Harus Dibenahi Tak semua hakim MK yang berlatarbelakang politisi memiliki rekam jejak yang buruk. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan Mahfud MD dan Hamdan Zoelva merupakan contoh hakim berlatar belakang politisi dengan rekam jejak yang bagus. Mahfud merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sementara Hamdan ialah kader Partai Bulan Bintang (PBB). "Jadi bukan masalah dari politisi atau tidak, ini menyangkut sistem rekrutmen yang harus dibenahi agar lebih transparan," tukas Nasir. Nasir mengklaim, sejauh ini dari tiga institusi yang berhak mengajukan nama hakim MK, hanya DPR yang menjalani mekanisme uji kepatutan dan kelayakan. Sementara dari Presiden dan Mahakahmah Agung (MA) belum menjalani mekanisme tersebut. Pendapat yang sama disampaikan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Menurut Jimly, tak selamanya hakim berlatar belakang politisi memiliki rekam jejak yang buruk. Ia mengatakan saat ini yang menyebabkan MK seperti ini ialah proses seleksi hakim yang belum menunjukkan tranparansi dan akuntabilitas. Pertama, menurut Jimly, DPR dan MA salah kaprah dalam memahami aturan seleksi yang tertuang dalam Undang-undang MK Nomor 24 Tahun 2003. Berikutnya, kata Jimly, selama ini calon hakim MK berlatar belakang politisi tidak diharuskan vakum dari partai selama lima tahun sebagaimana persyaratan menjadi komisioner KPU. Padahal, kata Jimly, hal itu penting dilakukan untuk menjaga netralitas sang hakim. Selain itu, kata Jimly, perlu adanya perubahan sistem masa kerja hakim MK. Semestinya, menurut Jimly, masa kerja hakim MK dibatasi usia, bukan periodesasi seperti sekarang. Sehingga hakim tidak melulu terjebak pada dinamika politik yang ada pada saat rekrutmen. "Harusnya pakai usia seperti MA, tapi tentu harus diawali dengan proses seleksi yang transparan dan akuntabel. Harus ada Perpres (Peraturan Presiden) atau Perma (Peraturan MA) yang membuat seleksi hakim MK transparan agar menjamin kenegarawanannya," papar Jimly. "Selain itu harus ada pembenahan structural dan kultural di MK. Struktur dan kulturr kerja di MK harus menjamin agar para hakim terus menjadi seorang negarawan," tutup dia. (Has)





























