Penangkapan Patrialis Akbar Bikin Gempar Komisi III

Penangkapan Patrialis Akbar Bikin Gempar Komisi III
Jakarta, Obsessionnews.com - Kabar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar menambah daftar panjang kasus korupsi di lembaga peradilan tinggi negara. ‎Ketua Komisi III Bambang Soesatyosangat terkejut mendengar kabar tersebut. MK yang selama ini dianggap sebagai benteng penjaga UU justru sudah dinodai oleh kasus korupsi. ‎Ia  berharap dugaan suap dalam OTT KPK yang melibatkan hakim MK itu tidak terkait dengan jual beli keputusan. ‎ Menurutnya,  putusan MK terakhir adalah objek praperadilan diperluas. Sebelumnya ada juga keputusan MK yang intinya telah mengubah konsep kerugian negara dalam tipikor, dari delik formil menjadi delik materiil.  ‎Sehingga perkara korupsi tidak bisa lagi bersifat potensi (potential loss), tapi harus dibuktikan dulu terjadinya kerugian negara (actual loss). ''Dan itu harus BPK tidak lagi BPKP atau penegak hukum lain suka-suka menghitungnya. Sebagai mitra, kami di komisi III DPR RI tentu saja kaget luar biasa dan prihatin jika OTT itu terkait dengan keputusan MK,'' kata Bambang saat dihubungi, Kamis (26/1/2017). Politisi Golkar menyayangkan kenapa kabar buruk itu kembali menimpa MK. ‎ Ia yakin tidak ada seorang pun di Republik ini yang rela MK hancur dan kehilangan kepercayaan masyarakat. Karena itu, Komisi III minta ketua MK segera melakukan konsolidasi dan pembersihan ke dalam secara tegas dan terukur. "Serta secepatnya memberikan penjelasan ke masyarakat luas,'' ujarnya.‎ Sebelumnya, KPK juga pernah melakukan OTT terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia terbukti menerima suap Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi penanganan sengketa Pilkada. (Albar)‎