Ini yang Membuat Patrialis Tersandung

Jakarta, Obsessionnews.com - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dibuat tak berdaya setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Patrialis diduga menerima suap terkait uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian Undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK," ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2017). Penyidik menangkap Patrialis bersama 10 orang lainnya yang belum disebutkan identitasnya di sebuah tempat di kawasan Jakarta Barat. Selain mengamankan para pelaku, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang. "Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah yang diamankan pada saat OTT tersebut," kata Basaria. [caption id="attachment_175745" align="alignleft" width="285"]
Patrialis Akbar.[/caption] Dalam sidang Pengujian Materiil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK, bertindak selaku Ketua Majelis yakni Anwar Usman, sedangkan Patrialis belum diketahui posisinya. Pemohon uji materiil ini berasal dari Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Teguh Boediyana selaku Ketua Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) dan Mangku Sitepu selaku dokter hewan. Pemohon menganggap rumusan norma tentang penerapan sistem zona melalui frasa atau zona dalam suatu negara yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh putusan MK nomor 137/PUU-VII/2009 justru dihidupkan kembali dalam UU Nomor 41 Tahun 2014. Pemohon juga menilai UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang baru justru semakin memperluas kebijakan importasi ternak di tengah ketergantungan yang tinggi pada impor ternak dan produk ternak. Selain itu, pemberlakuan sistem zona tersebut merugikan hak konstitusional pemohon untuk hidup sehat, sejahtera, aman dan nyaman dari bahaya penyakit menular dari hewan ataupun produk hewan yang dibawa karena proses impor dari zona yang tidak aman. (Has)
Patrialis Akbar.[/caption] Dalam sidang Pengujian Materiil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK, bertindak selaku Ketua Majelis yakni Anwar Usman, sedangkan Patrialis belum diketahui posisinya. Pemohon uji materiil ini berasal dari Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Teguh Boediyana selaku Ketua Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) dan Mangku Sitepu selaku dokter hewan. Pemohon menganggap rumusan norma tentang penerapan sistem zona melalui frasa atau zona dalam suatu negara yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh putusan MK nomor 137/PUU-VII/2009 justru dihidupkan kembali dalam UU Nomor 41 Tahun 2014. Pemohon juga menilai UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang baru justru semakin memperluas kebijakan importasi ternak di tengah ketergantungan yang tinggi pada impor ternak dan produk ternak. Selain itu, pemberlakuan sistem zona tersebut merugikan hak konstitusional pemohon untuk hidup sehat, sejahtera, aman dan nyaman dari bahaya penyakit menular dari hewan ataupun produk hewan yang dibawa karena proses impor dari zona yang tidak aman. (Has) 




























