Habib Rizieq Dilaporkan Dugaan Ancaman Pembunuhan

Habib Rizieq Dilaporkan Dugaan Ancaman Pembunuhan
Jakarta, Obsessionnews.com – Habib Rizieq kembali bakal menghadapi ujian kasus hukum. Itu terjadi usai Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke Polda Metro Jaya. Rizieq dilaporkan terkait kasus dugaan menyerukan ancaman pembunuhan kepada pendeta melalui video yang beredar di media sosial. Penasihat hukum TPDI, Makarius Nggiri Wangge, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Rizieq lantaran ucapannya yang dianggap sebagai bentuk intimidasi kepada pemuka agama lain. "Kami akan melaporkan saudara Rizieq Shihab terkait dengan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan UU ITE yaitu Pasal 29 dan Pasal 45 ayat tiga terkait dengan ancaman yang disebarluaskan melalui Youtube yaitu ancaman pembunuhan terhadap seluruh pendeta yang ada di Indonesia," kata Makarius. Pelaporan dihadiri juga pendeta Gereja Iman Sejati Kaum Imanuel Minahasa, Max Evert Ibrahim Tangkudung yang tampak mengenakan topi merah bertuliskan “Ahok”. Meski demikian, Max membantah tidak ada kaitannya pelaporan Rizieq dengan calon nomor urut dua Pilkada DKI 2017. Ia mengatakan pelaporan tersebut akan dilayangkan karena merasa terancam. "Saya enggak ada (kaitannya dengan Pilkada DKI). Saya lihat ada yang tidak baik," ujar Max kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/1/2017). Ia pun kemudian melepas topi bertuliskan Ahok itu setelah salah anggota TPDI menghampiri dirinya. Sebelumnya, Rizieq juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016) lalu oleh Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI). Rizieq dituding menistakan agama Kristen melalui ceramahnya pada Ahad (25/12/2016) di Pondok Kelapa. Selain dua kasus tadi, saat ini Polda Jawa Barat juga masih melakukan penyidikan kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila dengan terlapor Rizieq Shihab. Kasus tersebut dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Rizieq dilaporkan telah melanggar Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP. (Fath)