Berapa Harta Kekayaan Patrialis Akbar?

Jakarta, Obsessionnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap salah seorang hakim pada Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar. Hakim yang juga mantan politisi PAN itu dikabarkan ditangkap bersama beberapa pihak lainnya. Informasi dihimpun, Patrialis ditangkap di sebuah hotel di daerah Taman Sari, Jakarta Barat. Bahkan, menurut sumber dari seorang penegak hukum, turut pula seorang wanita dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu. OTT diduga terkait dengan suap menyuap gugatan judicial review di MK. Patrialis diketahui memiliki harta berlimpah. Harta itu dihimpun sejak masih menjabat sebagai anggota Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM, hingga saat menjabat hakim MK sejak 2013. Mantan legislator itu tercatat tiga kali melapor kekayaannya sebagai penyelenggara negara kepada bagian Direktorat LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data LHKPN di laman acch.kpk.go.id, Kamis (26/1/2017), menyebutkan Patrialis melapor kekayaan pada 1 Mei 2001 saat menjadi anggota Komisi III DPR. Jumlah kekayaan yang dilaporkan yakni Rp 1,243 miliar dan USD 3000. Jumlah hartanya kemudian meningkat drastis saat melaporkan LHKPN pada 22 Oktober 2009 atau saat menjabat Menkumham pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jumlah hartanya senilai Rp 5,98 miliar dan USD 3 ribu. Sedangkan saat menjabat hakim MK, Patrialis melapor kekayaan pada 20 Februadi 2012 dan 6 November 2013. Pada 2012, harta yang dilaporkan Patrialis Rp 10,48 miliar dan USD 5000. Kemudian pada 2013 hartanya melonjak naik menjadi Rp 14,93 miliar dan USD 5000. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan Rp 13, 7 miliar di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Bekasi, Jawa Barat dan Padang, Sumatera Barat. (Has)





























