Berkicau di Medsos, Ade Armando Ditetapkan Tersangka

Jakarta, Obsessionnews.com - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan dosen Komunikasi FISIP Universitas Indonesia (UI) Ade Armando sebagai tersangka. Ade diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas kicauannya di media sosial (medsos). "Iya, dia sudah tersangka, yang bersangkutan dijerat Undang-Undang ITE," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Rabu (25/1/2017). Argo mengaku, pihaknya sebelumnya menerima laporan dari Johan Khan pada tahun 2016 lalu. Johan mempermasalahkan tulisan dan cuitan Ade dalam akun Facebook dan juga akun Twitter-nya, @adearmando1. Seperti diketahui Ade menulis di laman Facebooknya pada 20 Mei 2015, yang berbunyi: 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues'. (Purnomo)





























