"Ada Sesuatu di Kasus Antasari Azhar"

Jakarta, Obsessionnews.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kini sudah bernafas lega setelah Presiden Jokowi mengabulkan grasi yang diajukan. Antasari tetap mengajukan grasi, meski dirinya sudah bebas kurungan badan sebagai terpidana kasus pembunuhan, Grasi diajukan sebagai syarat agar dirinya bisa mengajukan rehabilitasi. Pengajuan grasi juga untuk menghapus status bebas bersyarat dan wajib lapor. Dengan pemotongan masa hukuman Antasari selama 6 tahun, dari 18 tahun menjadi 12 tahun, maka setelah proses administrasi tentang grasi selesai dan ditetapkan pengadilan, maka Antasari dinyatakan bebas murni. [caption id="attachment_175622" align="alignleft" width="337"] Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.[/caption] Pemerintah akhirnya baru menyadari bahwa Antasari telah dizalimi. Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ada sesuatu di balik kasus Antasari Azhar, terpidana pembunuhan bos PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang masih berstatus bebas bersyarat. "Seperti yang pernah saya bilang sebetulnya, ada sesuatu sebetulnya mengenai kasus beliau. Kamu sudah tahu apa maksud saya," kata Yasonna di kompleks Istana Negara, Rabu (25/1/2017). "Ya kalau Pak Antasari merasa dizalimi ya kita lihat saja. Karena memang bayangkan saja, keluarga korban sendiri merasa beliau tidak (bersalah). Dan banyak kejanggalan-kejanggalan, baik dari hasil forensik dan lain-lain," sebut Menkumham. Namun, mantan polikus PDI Perjuangan ini tidak menjelaskan lebih jauh tentang sesuatu tersebut. Sementara soal apakah pemerintah mendukung pengusutan kejanggalan-kejanggalan kasus Antasari ini, Yasonna menyerahkan pada yang bersangkutan. Dan penegak hukum diminta harus merespon bila ada upaya hukum dilakukan Antasari. "Biarlah dulu Pak Antasari yang menyampaikan itu. Kalau penegak hukum kan harus merespons," ujarnya. Yasonna mengaku turut merekomendasikan pemberian grasi terhadap Antasari. Namun Yasonna mengatakan, pemberian grasi itu adalah sepenuhnya wewenang dan hak prerogatif Presiden. Presiden berhak memberi grasi kepada siapa pun yang dianggap pantas menerimanya. "Menurut saya, dari dasar pertimbangan Presiden ya benar saja. Seperti yang pernah saya bilang sebetulnya, ada sesuatu sebetulnya mengenai kasus beliau," tukas Yasonna. Antasari mengatakan, jika permohonan grasinya diterima, dia bisa melakukan klarifikasi dan mengajukan rehabilitasi. Selain itu, kata Antasari, dia bisa terbebas dari status bebas bersyarat dan kewajiban melapor. Antasari sendiri dinyatakan bersalah dan dihukum 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen. Ia sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya, namun ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat. Meski PK-nya ditolak, Antasari yang ditahan sejak 2010 mendapat remisi 4,5 tahun. Sebenarnya Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022. (Has)