Tiga Saksi Tidak Hadir dalam Sidang Kasus Ahok

Tiga Saksi Tidak Hadir dalam Sidang Kasus Ahok
Jakarta, Obsessionnews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang dugaan penodaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017). Sidang masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Ada lima saksi yang sudah dijadwalkan untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim. Namun, dari lima saksi itu hanya dua yang hadir. Tiga saksi absen. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua saksi yang hadir yakni ‎anak buah Ahok, yaitu Yuli Hardi dan Nurkholis Majid.‎ Yuli Hardi merupakan Lurah Pulang Panggang, Kepulauan Seribu. Sedangkan Nurkholis Majid adalah juru kamera Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak April 2009. Nurkolis bekerja sebagai pegawai tidak tetap di Kantor Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI. Keduanya dianggap menyaksikan pidato Ahok yang menyitir Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016. Adapun tiga saksi yang lain adalah dari pihak pelapor. Mereka yakni Ibnu Baskoro dari Dewan Kemakmuran Masjid Darussalam, Kota Wisata Cibubur;Muhammad Asroi Saputra dari Front Pembela Islam Padang Sidempuan, Sumatera Utara;dan Iman Sudirman dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu, Sulawesi Tengah. Ini adalah pemanggilan kedua kalinya bagi mereka. Pada Selasa 17 Januari lusa, mereka juga dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, tidak hadir. ‎(Albar)