KPK Anggap Hadinoto Soedigno sebagai Saksi Penting

KPK Anggap Hadinoto Soedigno sebagai Saksi Penting
Jakarta, Obsessionnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Operasional PT Citilink Indonesia, Hadinoto Soedigno. Ia dicegah karena keterangannya dianggap penting untuk kepentingan penyidikan. "Saksi yang dicegah ini saksi yang kita pandang keterangannya penting dan dalam penyidikan ini posisi masing-masing nanti silahkan dicek sendiri latar belakang saksi-saksi tersebut," ujar Jubir KPK Fabri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (20/1/2017). Nama Hadinoto masuk dalam daftar pencegahan KPK yang dikirimkan ke Ditjen Imigrasi, bersama mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar, bos Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, Agus Warjudo dan Selly Wati Raharja. "Menurut penyidik saksi ini dalam berbagai kapasitasnya ini dibutuhkan dalam keterangannya dalam proses penyidikan ini karena diduga mengetahui, apakah itu mendengar atau melihat atau menjadi bagian dalam rangkaian peristiwa ini," jelas Febri. Febri mengatakan pencegahan bepergian ke luar negeri ini untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan. Untuk tahap pertama pencegahan berlaku sejak 16 Januari 2017 hingga 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang bila masih diperlukan. "Kita sudah sampaikan ke Imigrasi dan untuk mendukung pemeriksaan saksi dan tersangka dalam proses penyidikan ini," tandasnya. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar bersama bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia dari perusahaan raksasa Inggris, Rolls-Royce sepanjang 2005 - 2014. KPK menduga Emirsyah menerima suap dari perusahaan raksasa asal Inggris, Rolls-Royce, agar membeli mesinnya untuk pesawat Airbus A330, sepanjang dirinya menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia. Suap yang diberikan lewat Soetikno Soedarjo tersebut dalam bentuk uang dan barang mencapai Rp20 miliar. (Has)