Kasus Sylvi Berbau Politik?

Kasus Sylvi Berbau Politik?
Jakarta, Obsessionnews.comDirektorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri sedang mengusut dua kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang melibatkan Calon wakil gubernur (Cawagub) DKI Sylviana Murni. Dua kasus dugaan korupsi itu adalah adanya penyelewengan anggaran dalam pembangunan Masjid Al Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, yang dibangun sekitar 2011-2012. Kasus satunya lagi ialah dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov DKI Jakarta untuk Kwarda Pramuka Jakarta tahun 2014 dan 2015. Kini dua kasus korupsi yang melibatkan Sylvi itu dilaporkan dan diselidiki pada waktu yang hampir berbarengan. Dua kasus tersebut seolah tak mau kalah dengan panasnya momentum pilkada serentak pada 15 Februari 2017 mendatang. Sebagai seorang warga negara yang taat hukum, Sylvi menjalani pemeriksaan kasus tersebut di Kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang sementara bertempat Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017). Pemeriksaan Sylvi menjadi perbincangan hangat, lantaran kasus ini muncul bertepatan dengan keikusertaannya dalam Pilkada DKI 2017 sebagai Cawagub yang mendampingi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). "Andai Mpok Sylvi nggak maju jadi cawagub, mungkin nggak dipanggil?" tanya Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago. Menurut Pangi, kalaupun kasus ini menyeruak lantaran dipolitisasi, merupakan sesuatu yang wajar dalam dunia politik. "Dalam politik sah-sah saja 'menggoreng' kelemahan lawan politik," ujarnya. Selain itu, mengungkapkan kelemahan lawan dapat menjadi senjata untuk memenangkan sebuah kontestasi, seperti Pilkada DKI Jakarta. Sementara itu, Sylvi mengaku menjalani pemeriksaan tersebut sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015. Pemanggilan pemeriksaan Sylviana sesuai Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus. Bareskrim sendiri mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016. (Purnomo) Sumber 1Sumber 2