Emirsyah Satar Dicegah ke Luar Negeri Bersama Eks Direksi Citilink

Emirsyah Satar Dicegah ke Luar Negeri Bersama Eks Direksi Citilink
Jakarta, Obsessionnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap sejumlah pihak terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia dari perusahaan raksasa Inggris, Rolls-Royce sepanjang 2005 - 2014. Nama Eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, bos Mugi Rekso Abadi (MRA), termasuk dalam daftar cegah yang telah dikirimkan oleh KPK ke Ditjen Imigrasi. Kedua nama ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selian itu, ada tiga orang saksi yang turut dicegah komisi antirasuah, mereka masing-masing mantan Direktur Operasional PT Citilink Indonesia Hadinoto Soedigno, Agus Warjudo dan Selly Wati Raharja. "Jadi ada lima orang yang sudah dimintakan cegah setelah pertengahan Januari 2017 ini tidak berapa lama setelah penyidikan dilakukan terhadap kedua orang tersangka kemudian ada tiga orang saksi," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (20/1/2017). Febri mengatakan pencegahan bepergian ke luar negeri ini untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan. Untuk tahap pertama pencegahan telah berlaku sejak 16 Januari 2017 hingga 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang bila masih diperlukan. "Kita sudah sampaikan ke Imigrasi dan untuk mendukung pemeriksaan saksi dan tersangka dalam proses penyidikan ini," tandasnya. Dalam kasus ini KPK menduga Emirsyah menerima suap dari perusahaan raksasa asal Inggris, Rolls-Royce, agar membeli mesinnya untuk pesawat Airbus A330, sepanjang dirinya menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia. Suap yang diberikan lewat Soetikno Soedarjo tersebut dalam bentuk uang dan barang. Pria yang kini menjabat sebagai Chairman Matahari Mall.com, anak usaha Lippo Group, kini menjadi pesakitan KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Soetikno Soedarjo, bos Mugi Rekso Abadi (MRA). Uang suap yang diterima dari Rolls-Royce lewat Soetikno itu mencapai Rp 20 miliar, termasuk dalam bentuk barang. (Has)