DKI di Bawah Pimpinan Ahok Terparah Serap Anggaran

Oleh: Muchtar Effendi Harahap, Peneliti Senior Politik/Pemerintahan Network for South East Asian Studies (NSEAS ), dan Alumnus Jurusan Ilmu Hubungan Internasional, FISIP UGM,Yogyakarta (1982) Sesuai Perpres No.11/2015, salah satu fungsi Kementerian Dalam Negeri (Kepmendagri) yaitu pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas dasar fungsi ini, Kepmendagri dapat mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah kabupaten (pemkab), dan pemerintah kota (pemko). Pada Semester I tahun 2015, Kemendagri melaksanakan evaluasi atas penyelenggaraan puluhan pemerintah daerah (pemda) se-Indonesia. Lalu, apa hasil evaluasi tentang penyelenggaraan Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Ahok? Inilah hasilnya ! Pertama, penyerapan anggaran Pemprov DKI Jakarta tergolong "terendah". Hal ini bisa dijadikan dasar penilaian kinerja Gubernur Ahok dalam urusan penyerapan anggaran daerah. Selanjutnya Kemendagri juga menilai kinerja Pemprov DKI dari sisi penyerapan anggaran daerah sebagai "rendah". Persentase serapan anggaran daerah baru 22,86 persen dari total Rp. 69,2 triliun. Badan Keuangan dan Aset Daerah DKI mencatat terdapat tiga dinas serapan anggaran "rendah", yakni:
- Dinas Penanggulangan Kebakaran, baru menyerap 2,08 persen dari total anggaran Rp. 900 miliar.
- Dinas Perumahan dan Gedung, baru menyerap 3,25 persen anggaran dari total Rp. 2,1 triliun.
- Dinas Tata Air, baru membelanjakan 3,49 persen dari Rp. 5,16 triliun.





























