Awas! Harga Gula Bisa Capai Rp50.000 Perkilo

Jakarta, Obsessionnews.com - Berdasarkan Pasal 74 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam waktu paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahan beroperasi. “Kalau dipaksakan oleh pemerintah maka harga gula dijamin bisa mencapai 50 ribu per kilo, Apapun membuat UU seharusnya dipikirkan juga keadaan yang sebenarnya ketika UU akan diterapkan nantinya,” tegas Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono kepada Obsessionnews.com, Rabu (18/1/2017). Ia mempertanyakan, bagaimana mungkin Industri Gula Rafinasi berbahan baku impor akan bangun perkebunan tebu sedangkan ketersediaan lahan yang untuk ditanami tebu tidak ada akibat kekacauan penyusunan RTRW di DPR serta masih banyaknya lahan lahan kehutanan yang sudah tidak ada hutannya tetap berstatus Hutan Lindung. Kemudian, Kawasan Budidaya Non Kehutanan dan lahan perkebunan tebu yang sudah ada justru makin menyusut terus, serta tidak adanya peremajaan pabrik pabrik gula milik BUMN yang masih digunakan sejak jaman Belanda. “Jadi, jika pemerintah memaksakan kewajiban bangun kebun tebu pada pelaku usaha Industri Gula Rafinasi berbahan Baku impor, maka yang terjadi pabrik Industri Gula Rafinasi akan tutup dan berdampak pada mahalnya harga Gula untuk pembuatan makanan dan minuman hingga akhirnya usaha sektor makanan dan minuman kekurangan pasokan dan banyak yang gulung tikar berujung PHK dan penambahan pengangguran di mana-mana,” tandasnya. Ia menambahkan, dampak lainnya akan semakin banyak produk-produk makanan dan minuman siap komsumsi impor membanjiri pasar Indonesia, untuk mengantikan produk-produk makanan dan minuman buatan Indonesia yang 90 persen masih berbahan baku lokal yang harus bangkrut akibat langkanya Gula Rafinasi dan mahal akibat ditutupnya Industri Gula Rafinasi berbahan baku impor. Karena itu, tutur dia, BKPM harus lebih bijak dan tidak perlu mendesak desak untuk menerapkan kewajiban bangun perkebunan tebu bagi Industri Gula Rafinasi ,karena akan berdampak negatif pada perekonomian national ,sedangkan Industri Gula Rafinasi juga tidak serta merta mesin pabriknya bisa digunakan untuk mengiling tebu hasil perkebunan tebu. Jadi, tegas Arief, selain bangun tebu maka diperlukan juga pembangun pabrik pengilingan tebu untuk menghasilkan Gula tetes tebu bagi Industri Gula Rafinasi yang berbahan baku impor tentu saja ini bukan jumlah invertasi yang sedikit. “Enggannya Investor di sektor perkebunan masuk ke Indonesia bukan karena tinggi impor Gula tapi lebih pada masalah ketersediaan lahan yang ada serta cocok untuk tanam tebu karena tidak semua daerah di Indonesia cocok untuk tanaman tebu dengan hasil yang berkualitas tinggi,” tandas Wakil Ketua Umum Gerindra. “Lalu ada usulan mengunakan lahan milik BUMN untuk perkebunan tebu bagi Industri Gula Rafinasi itu juga tidak mudah membalik tangan karena lahan milik BUMN yang sudah habis masa HGU sudah berpindah menjadi milik pemda atau sudah menjadi lahan untuk tanaman selain tebu. Jadi, sangat dilematis ini,” ungkapnya. Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) butuh peraturan pemerintah untuk mengeksekusi kewajiban kepemilikan perkebunan tebu bagi para produsen gula rafinasi di Indonesia yang selama ini masih mengandalkan impor gula mentah. Hingga saat ini, belum ada Per aturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal tersebut. (Ars)





























