Nol Percent Threshold untuk Undang-Undang Pemilu

Nol Percent Threshold untuk Undang-Undang Pemilu
Oleh: Fran Fardariko (Analis Independen, Alumnus Victoria University, New Zealand)   Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria baru-baru ini mengungkapkan, pembahasan RUU Pemilihan Umum (Pemilu)  tinggal menunggu daftar inventaris masalah (DIM) dari fraksi-fraksi. Dia menyatakan, pengumpulan DIM tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini. “Sekarang setiap fraksi sedang menyusun DIM sekitar tanggal 10 Januari atau 15 Januari. Setelah itu kunjungan ke daerah dan instansi terkait, berdiskusi, dan berdialog untuk membahas dan mencari masukan. Baru di internal pansus secara bertahap (cited from Obsession),” kata Riza. Riza mengusulkan sistem proporsional terbuka. Hal itu berbeda dengan usulan pemerintah yang mengajukan sistem proporsional tertutup. Sementara, soal parliamentary threshold, beliau setuju usulan pemerintah yang 3,5 persen. Namun, saya sebagai independent analyst menilik, banyak suara arus bawah yang juga mengusulkan agar presidential threshold menjadi nol persen. Hal tersebut agar semua partai politik bisa menyiapkan kader-kader terbaiknya, bukan hanya untuk parlemen dan kepala daerah. Menurut saya, gagasan nol persen itu sejalan dengan apa yang diatur Undang-undang, dimana semua warga negara mempunyai hak untuk dipilih dan memilih. Kalaupun pemerintah khawatir akan banyak bermunculan partai-partai baru, menurut saya hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan, dikarenakan masih ada syarat partai yang harus dipenuhi. Syarat tersebut dapat di lakukan melalui verifikasi DPC, PAC, ataupun DPW. Verifikasi ini yang perlu dimaksimalkan oleh pemerintah, melalui IT ataupun saksi/suveyor independent. Dengan begitu, maka semua anak bangsa Indonesia memiliki peluang yang hampir sama di dalam kontribusinya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan partai politiklah yang menjadi mesin produksi pengkaderan untuk SDM terbaiknya. []