Kenaikan Kuota Jamaah Haji Lebih Kepada Normalisasi Kuota

Oleh: Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Kuota haji bagi Indonesia pada tahun ini mengalami peningkatan. Kenaikan kuota tersebut, menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, merupakan keberhasilan diplomasi yang dibangun Indonesia dengan Kerajaan Saudi. Pandangan yang demikian agak berlebihan. Penambahan kuota haji bagi Indonesia saat ini, sebenarnya lebih kepada kebijakan normalisasi kuota. Pada 2013, pemerintah Arab Saudi melakukan pemotongan kuota haji Indonesia. Kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan Masjidil Haram yang sedang direnovasi. Jadi, kuota haji yang awalnya 211.000 dikurangi menjadi 168.800. Sehingga, jika tahun ini kuota haji ditingkatkan menjadi 221.000, itu lebih kepada pemulihan kuota, seiring dengan hampir tuntasnya renovasi perluasan komplek Masjidil Haram. Ini bukan prestasi luar biasa. Kebijakan serupa juga dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi kepada negara lain seperti India dan Qatar. Jika pun ada peningkatan kuota, jumlahnya baru mencapai 10 ribu. Tidak cukup signifikan. Antrian jamaah haji masih tetap panjang. Saat ini, penentuan kuota haji juga merujuk kepada kesepakatan Organisasi Konferensi Islam (OKI). OKI menyepakati masing-masing negara mendapat kuota satu per mil atau 1:1000. Saat ini, jumlah masyarakat muslim di Indonesia tentunya telah mengalami peningkatan. Sehingga, jika ingin ada peningkatan kuota yang signifikan, selain kepada pemerintah Arab Saudi, upaya diplomasi Indonesia juga harus dilakukan terhadap OKI. Agar kesepakatan tersebut dapat ditinjau ulang secara global. Indonesia punya dana haji yang sangat besar. Dana ini harus digunakan secara tepat. Terutama untuk meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji Indonesia. Jangan sampai dana haji digunakan untuk peruntukan yang tidak tepat termasuk mendanai infrastruktur. Dana tersebut adalah amanat umat kepada negara. Negara harus punya ikhtiar serius untuk melayani ibadah haji umat Islam Indonesia. (*)





























