Mengukur Efektivitas Satgas Anti Hoax

Jakarta, Obsessionnews.com - Maraknya penyebaran hoax (berita palsu) melalui internet, media sosial maupun media komunikasi online yang ramai belakangan ini telah menjadi suatu bentuk ancaman ataupun penyesatan informasi bagi masyarakat. Hoax dengan berbagai macam isu sosial, ekonomi, politik sudah menjadi hal yang bebas disebarkan melalui media mainstream yang ada tanpa dapat tersaring kebenarannya sebelum sampai kepada publik. Pengamat media sosial dari Southeast Asia Freedom of Expression (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, berita hoax bukan hal baru di media sosial. Ada tiga ketegori fake news atau berita palsu, ada yang bertujuan untuk hiburan dan ada juga yang bertujuan politis. Menurut dia, berita palsu ada yang dibuat untuk hiburan atau sekadar "lucu-lucuan", bentuknya bisa berupa meme, pesan berantai atau infografis. Berita seperti itu dibuat sebagai candaan dan tidak perlu ada penindakan hukum. Selanjutnya, ada juga berita palsu yang dibuat untuk meraup keuntungan dengan mengundang "clickbait". Informasi seperti ini dibuat dengan memelintir berita atau informasi sehingga seolah betul-betul terjadi. Informasi seperti itu harus dipilah lagi karena bermuatan merugikan orang lain. Terakhir, ada hoax yang merupakan strategi politik untuk menjatuhkan lawan, disinformasi bahkan diarahkan ke segregasi sosial. Ia menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dicurigai pembaca bila mendapatkan informasi, yang berpotensi hoax. Ia menilai berita hoax umumnya tidak mencantumkan sumber berita yang tidak valid atau tidak bisa diverifikasi. Berita juga cenderung tidak memuat dari sisi yang berlawanan atau "cover both side" dan ditulis dengan nada tendensius. Terakhir, berita hoax kerap menampilkan narasumber anonim. Untuk mencegah penyebaran hoax lebih jauh lagi, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Hoax. Tujuan Satgas ini dibentuk untuk mengatasi berbagai berita bohong yang saat ini banyak beredar di masyarakat melalui media sosial maupun media komunikasi online. Damar mengatakan hoax memang meresahkan jagat media sosial, tapi pembentukan satgas anti hoax, yang ada kaitannya dengan upaya sebelumnya untuk mendukung gerakan masyarakat anti hoax adalah tindakan yang disangsikan efektivitasnya. Hoax sejatinya adalah alat propaganda yang digunakan untuk keperluan kontestasi. Di dunia cyberspace diakuinya sedang terjadi kontestasi, pertarungan para pihak dengan kepentingan yang berbeda-beda. Kontestasi yang hendak dimenangkan melawan arus informasi yang datang dari kubu "lawan". "Siapa lawan yang dimaksud, banyak yang percaya bahwa yang sedang dilawan sekarang adalah arus kapitalisme dan liberalisme yang berada di balik pemerintahan Jokowi-JK," ujar Damar saat dihubungi Obsessionnews.com, Jumat (13/1/2017). "Siapa penghasil hoax tersebut, ya kelompok yang mengatasnamakan dirinya "anti kapitalisme dan liberalisme" tetapi bukan dari kelompok gerakan kiri yang lazim kita kenal," lanjut dia. Karena hoax itu berita bohong yang tidak berdasar data tapi kepentingan pragmatis kekuasaan, maka hal ini harus dihentikan, tapi caranya tidak boleh melanggar koridor kebebasan ekspresi, melainkan diturunkan dengan intervensi teknologi. Sehingga dengan begitu masyarakat akan teredukasi kalau hoax tersebut salah dan berbahaya. Di sisi lain, penegakan hukum kepada produsen hoax juga harus dilakukan, tetapi dengan menerapkan sanksi denda, bukan pidana penjara seperti sekarang. Begitu juga untuk media legal yang menyebarkan hoax. Sedangkan untuk media non-legal, pemerintah bisa meminta pihak google/pengiklan tidak mendanai. "Saya kira yang menjadi akar persoalan adalah melemahnya social trust pada media dan pemerintah. Kenapa melemah? Penyebabnya bisa dilacak di tahun 2014 kemarin." "Media kelihatan mulai partisan dan tidak independen. Karenanya dianggap tidak kredibel lagi isi beritanya sekalipun benar. Pemerintah pun dianggap tidak bisa menyatukan polarisasi masyarakat pendukung yang terjadi pasca pemilu. Sehingga muncul kekosongan yang dimanfaatkan sejumlah pihak untuk keperluan penyebaran gagasan dan propaganda (lewat hoax salah satunya)," katanya. Tupoksi Satgas Diniali Tak Jelas Pakar marketing media sosial Eddy Yansen mendukung gagasan pemerintah membentuk Satgas Anti Hoax demi menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Tetapi pembentukannya harus diberangi dengan dasar hukum dan tupoksi yang jelas. "Jangan sampai, satgas ini berpotensi disalahgunakan sebagai badan censorship pemerintah yang menjalankan tugasnya tanpa dasar yang jelas," ujar Eddy. Menurut dia, akan lebih efektif apabila pemerintah memperjelas dan mempertajam tupoksinya, seperti misalnya isu melawan terorisme. Dalam konten hoax harus diperjelas hal yang seperti apa yang akan diawasi oleh satgas tersebut. "Namun yang menjadi pehatian adalah bagaimana satgas ini nantinya menjalankan fungsi membedakan hoax dan bukan hoax, saya rasa itu pertanyaan yg harus diperjelas pemerintah," tandasnya. Inisiatif Pemerintah Bentuk Satgas Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengungkapkan pemerintah menginisiasi terbentuknya Satgas Anti Hoax. Tujuan Satgas Anti Hoax ini dibentuk untuk mengatasi berbagai berita bohong yang saat ini banyak beredar di masyarakat melalui media sosial maupun media komunikasi online. Wiranto belum mau mengungkapkan secara detail saat ditanya mengenai payung hukum pembentukan satgas ini. Sebab, saat ini pembentukan masih dirumuskan. Namun, ia menegaskan bahwa satgas anti-hoax ini di luar dari Badan Siber Nasional yang juga akan dibentuk pemerintah dalam waktu dekat. "Itu di mana-mana dilarang, menggunakan medsos untuk kepentingan pribadi, untuk kepentingan yang justru tidak sejalan dengan membangun dan mengamankan negeri ini," ujarnya. Selain melawan penyebaran berita palsu, Satgas juga akan berupaya mengungkap ada atau tidaknya motivasi lain dari informasi yang disebarkan. Jika tujuannya bertendensi negatif maka, Satgas akan merekomendasikan kepada polri untuk proses hukum lebih lanjut. "Untuk menetralkan perilaku-perilaku yang saat ini masuk di media sosial yang justru bisa merusak ketenteraman masyarakat, bisa merusak kepercayaan masyarakat, membingungkan masyarakat," kata Wiranto. (Has)





























