Masyumi Memilih Jalan yang Hak

Oleh: Lukman Hakiem, Sekretaris Majelis Pakar PP Parmusi Perkembangan politik di Tanah Air sejak Presiden Sukarno mencanangkan konsepsinya tentang Demokrasi Terpimpin berkembang dan berubah cepat. Kalangan politisi sipil dan militer di daerah yang tidak menyetujui Konsepsi Presiden lantaran mengikutsertakan kaum komunis dalam Kabinet Karya, bersekutu dalam sebuah gerakan yang kemudian melahirkan Perdjuangan Semesta (Permesta) di Sulawesi, dan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) di Sumatera. Tiga tokoh Partai Masyumi yaitu Mohammad Natsir, Mr. Sjafruddin Prawiranegara, dan Mr. Boerhanoeddin Harahap, turut dalam PRRI. Mengenai keikutsertaan Natsir dan dua koleganya dalam PRRI, George Mc Turnan Kahin berpendapat bahwa salah satu dari sumbangan-sumbangan utama Natsir kepada Tanah Airnya datang selama masa berjalannya PRRI. Menurut Kahin, Natsir harus dihargai karena telah memberikan satu sumbangan penting kepada pemeliharaan keutuhan teritorial Indonesia. Disokong oleh Sjafruddin dan Boerhanoeddin, ia telah melakukan satu perjuangan yang pada akhirnya berhasil di kalangan dalam PRRI untuk menghalang-halangi mereka yang lebih menyukai pemisahan Sumatera dari Indonesia dan menjadi satu negara sendiri. Masyumi sendiri menyatakan baik pembentukan Kabinet Karya di mana Presiden Sukarno menunjuk warga negara bernama Ir. Sukarno sebagai formatur Kabinet maupun PRRI, sama-sama tidak konstitusional. Sikap Masyumi yang sangat tegas itu rupanya tidak memuaskan selera politik Presiden Sukarno yang mendesak Masyumi supaya mengutuk para anggotanya yang terlibat dalam PRRI. Desakan tersebut tentu saja tidak bisa dipenuhi oleh Masyumi yang selalu melihat segala sesuatu dari sudut konstitusi. Masyumi, kata Wakil Ketua III Pimpinan Partai Masyumi hasil Muktamar IX, 1959, Mr. Mohamad Roem, tidak mau mengutuk anggotanya karena anggota-anggota itu tidak bersalah kepada Masyumi, dan andaikata mau mengambil tindakan, Masyumi harus menyelidiki dulu apa yang salah (melanggar Masyumi). Jadi karena Masyumi tidak mau (mengutuk anggotanya –elha), maka Sukarno membubarkan Masyumi. Partai Sosialis Indonesia (PSI), kata Roem, mau menyalahkan Soemitro Djojohadikoesoemo dan mengeluarkan Soemitro dari PSI, tetapi keputusan itu dirahasiakan. Tidak urung, PSI dibubarkan juga, sedangkan hubungan Soemitro dengan kawan-kawan PSI sudah pecah sampai sekarang. “Andaikata Masyumi mengutuk Natsir, Boerhan, dan Sjafruddin,” kata Roem, “maka tentu antara kita akan ada perpecahan. Akan tetapi kita memilih jalan yang hak, meskipun Masyumi dibubarkan, dan pemimpin-pemimpinnya masuk penjara selama 4 tahun 4 bulan.” Pilihan sikap politik Masyumi yang menolak mengutuk anggotanyta, dua dasawarsa kemudian dipuji oleh Nurcholish Madjid. “Dan seandainya pimpinan Masyumi dulu mengutuk dan memecat rekan-rekannya yang terlibat dalam PRRI, tamatlah riwayat Masyumi, baik pada dataran politik praktis maupun dataran etis-filosofis, dan musnahlah sisa-sisa terakhir perjuangan menegakkan kultur politik yang sehat itu dalam skalanya yang besar dan fundamental. Syukur alhamdulillah, hal itu tidak terjadi." Akibat keengganan Masyumi mengutuk para anggotanya, jatuhlah palu godam politik berupa Keputusan Presiden No. 200 Tahun 1960 yang memerintahkan Masyumi untuk membubarkan diri atau, kalau tidak, Masyumi akan dinyatakan sebagai partai terlarang. Jika Kepres No. 200/1960 dibiarkan, resikonya sangat besar. Masyumi akan jadi partai terlarang. Para pengurus dan anggotanya mulai dari ranting sampai pusat mungkin sekali akan ditangkapi, dan harta kekayaan partai bukan mustahil akan dirampas. Maka Masyumi mematuhi Kepres No, 200/1960, seraya mengadukan perbuatan Pemerintah itu ke pengadilan. Secara politis Masyumi dikalahkan, tetapi hati nurani hukum Masyumi tetap tidak bisa membenarkan. Maka ditunjuklah Mr. Mohamad Roem menjadi kuasa hukum Masyumi untuk menggugat Pemerintah di pengadilan. Dan pengadilan ternyata tidak mampu menegakkan keadilan. Pengadilan menganggap pihaknya tidak berwenang mengadili perkara Masyumi melawan Pemerintah, karena perintah pembubaran Masyumi merupakan kebijakan politik. Rehabilitasi Masyumi: Ikhtiar yang Gagal Sesudah tumbangnya rezim Sukarno pasca pemberontakan berdarah Gerakan 30 September 1965/Partai Komunis Indonesia, lahirlah pemerintahan baru yang menyebut dirinya Orde Baru di bawah pimpinan Jenderal Soeharto. Lahirnya Orde Baru membawa janji dan harapan bagi tegaknya kebenaran dan keadilan. Hukum akan menjadi panglima, dan demokrasi akan tumbuh subur. Bekas Wakil Presiden Mohammad Hatta bersama sejumlah eksponen Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) dan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) seperti Mashud Sosrohardjo, Deliar Noer, Ismail Hasan Metareum, Ibrahim Madylao, Sulastomo, M. Daud Ali, dan Norman Razak merancang pembentukan Partai Demokrasi Islam Indonesia (PDII). Meskipun Rencana Dasar, Program, dan Struktur PDII yang direncanakan akan dipimpin oleh Bung Hatta itu sudah selesai disusun, PDII tidak dapat diwujudkan lantaran Pemerintah tidak memberi lampu hijau. Sementara itu, sejumlah tokoh Masyumi yang berada di luar penjara menyambut kelahiran Orde Baru dengan melakukan langkah-langkah ke arah rehabilitasi Masyumi. Kebetulan pada 9 Mei 1966 Panglima Daerah Militer Jakarta Raya Brigadir Jenderal Amirmachmud mengundang sejumlah tokoh Masyumi ke rumahnya. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh tiga tokoh Masyumi: K.H. Faqih Usman, Anwar Harjono, dan H. Hasan Basri untuk menyampaikan hal-hal di sekitar rehabilitasi Masyumi. Melalui surat kepada Brigjen Amirmachmud, ketiga tokoh Masyumi itu pada intinya menegaskan bahwa rehabilitasi Masyumi bukan saja berarti memenuhi rasa keadilan berdasarkan hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar, tetapi juga sekaligus akan dapat meniupkan angin yang segar dalam kehidupan politik kita. Gagasan merehabilitasi Masyumi ternyata hidup juga di kalangan para pemimpin Masyumi yang baru dibebaskan dari penjara rezim Sukarno seperti Mohammad Natsir, dan Prawoto Mangkusasmito. Lantaran itu, surat Faqih Usman, Anwar Harjono, dan Hasan Basri kepada Amirmachmud dijadikan modal untuk menuntut rehabilitasi Masyumi secara lebih luas kepada Jenderal Soeharto. Secara formal dibentuk Panitia Rehabilitasi Masyumi yang diketuai oleh Drs. Sjarif Usman dengan dukungan berbagai organisasi kemayarakatan Islam yang belum berafiliasi kepada sesuatu partai politik. Pada 6 Oktober 1966, Ketua Umum Masyumi --saat membubarkan diri—Prawoto Mangkusasmito berkirim surat kepada Ketua Presidium Kabinet, Jenderal Soeharto, guna menjelaskan posisi politik Masyumi. Surat Prawoto itu dilampiri surat Faqih Usman cs kepada Amirmachmud. Korespondensi antara Prawoto dengan Soeharto berlangsung sampai 20 Maret 1967. Dalam surat-suratnya, Prawoto antara lain mengingatkan khalayak terhadap resolusi Musyawarah Nasional III Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia (Persahi) yang menyatakan bahwa pembubaran Partai Masyumi, Partai SosiaIis Indonesia (PSI), dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI), yuridis-formil tidak syah, dan yuridis-materiil tidak beralasan. Lebih lanjut Prawoto mengingatkan Soeharto: “Adalah suatu ironi yang sangat besar sekali, bahwa Masyumi yang senantiasa mengajak supaya kita bersama berpegang teguh kepada Undang-Undang Dasar 1945, sekarang ini digolongkan kepada yang telah menyelewengkannya.” Pada 6 Januari 1967, Soeharto menyurati Prawoto. Surat itu pada pokoknya menegaskan bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tidak dapat menerima rehabilitasi Partai Masyumi. “Alasan-alasan yuridis, ketatanegaraan, dan psikologis telah membawa ABRI pada satu pendirian bahwa ABRI tidak dapat menerima rehabilitasi bekas Partai Politik Masyumi.” Adapun mengenai bekas anggota Masyumi sebagai warga negara, Soeharto menegaskan, “... tetap dijamin hak-hak demokrasinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.” Dengan jawaban Jenderal Soeharto itu, pupuslah sudah harapan dan segala ikhtiar untuk merehabilitasi Partai Masyumi. Partai Muslimin Minus Tokoh Masyumi Dalam pada itu sejak Desember 1965, beberapa organisasi sosial dan pendidikan Islam: Muhammadiyah, Jamiatul Washliyah, Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia (Gasbiindo), Persatuan Islam (Persis), Nahdhatul Wathan, Mathla’ul Anwar, Serikat Nelayan Islam Indonesia (SNII), Kongres Buruh Islam Merdeka (KBIM), Persatuan Ummat Islam (PUI), Al-Ittihadiyah, Persatuan Organisasi Buruh se-Indonesia (Porbisi), Persatuan Guru Agama Islam Republik Indonesia (PGAIRI), Himpunan Seni Budaya Islam (HSBI), Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, dan Wanita Islam membentuk Badan Koordinasi Amal Muslimin. Sesudah dipertimbangkan masak-masak oleh seluruh pendukung rehabilitasi Masyumi, surat Jenderal Soeharto kepada Prawoto Mangkusasmito mendorong semua yang hadir dalam rapat Badan Koordinasi pada 6 Mei 1967 untuk menyepakati keputusan membentuk wadah politik baru bagi umat Islam yang belum tersalurkan aspirasi politiknya dalam sesuatu partai politik. Wadah itu akan menampung bekas anggota Masyumi dan organisasi-organisasi kemasyarakatan pendukung Masyumi yang oleh Jenderal Soeharto tegas dijamin hak-hak demokrasinya. Untuk mendukung keputusan rapat itu, dibentuklah Panitia Persiapan Pembentukan Partai Muslimin Indonesia atau yang dikenal dengan nama Panitia Tujuh karena terdiri dari tujuh orang, yaitu: K.H. Faqih Usman (Ketua), Anwar Harjono (Wakil Ketua), Agus Sudono (Sekretaris), Ny. Sjamsuridjal (Anggota), H. Marzuki Jatim (Anggota), H. Hasan Basri (Anggota), dan E.,Z. Muttaqin (Anggota). Pada 20 Juni 1967, Panitia Tujuh mengirim surat kepada Pemerintah, menyampaikan hasrat umat Islam untuk membentuk wadah politik baru yang akan diperkenalkan dengan nama Partai Muslimin Indonesia.Pemerintah menyambut baik hasrat itu. Pada 24 Juli 1967 dimulailah pertemuan antara Panitia Tudjuh dengan Staf Pribadi Pejabat Presiden Soeharto yang dikuasakan untuk itu, yaitu Letnan Jenderal Basuki Rachmat, Mayor Jenderal Alamsyah, dan Brigadir Jenderal Soenarso. Setelah beberapa kali pertemuan, dicapai kesepakatan bersama untuk mendirikan Partai Muslimin Indonesia. Partai Muslimin yang dimaksudkan sebagai rehabilitasi Masyumi secara de factoitu memiliki asas dan tujuan sebagai berikut:
- Asas Partai ialah Islam,
- Tujuan Partai ialah bersama-sama dengan semua golongan warga negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa menegakkan dan membangun Negara Republik Indonesia atas landasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah.





























