Tingginya Impor Susu, Peternak Beralih Menjual Daging Sapi

Tingginya Impor Susu, Peternak Beralih Menjual Daging Sapi
Jakarta, Obsessionnews.com – Pemerintah menargetkan pada tahun 2020 swasembada susu 40%. Ini harus menjadi perhatian khusus. Karena akan menjadi ancaman apabila sampai saat ini 82% kebutuhan susu nasional masih didapatkan dari hasil impor. Kondisi ini dipercaya disebabkan semakin berkurangnya jumlah peternak sapi perah rakyat yang dapat bertahan dengan harga jual susu yang sangat rendah. Di mana susu lokal saat ini dihargai sekitar Rp 4.000 – Rp 4.500 per liter, jumlah yang bahkan tidak berimbang dengan biaya dan tenaga yang dikeluarkan dalam mengelola sapi perah tersebut. Tidak aneh jika di banyak daerah sentra sapi perah, para peternak justru lebih tertarik untuk memotong sapinya dan dijual sebagai daging. Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI), Agus Warsito, dalam acara Kongkow Bisnis Live pada 21 Desember 2016 menyatakan, dibutuhkan adanya suatu kewajiban serap dari pemerintah yang mengharuskan industri pengolahan susu untuk menyerap susu segar dalam negeri. “Hal ini regulasi bisa menjadi solusi yang dapat menaikkan posisi tawar para peternak sapi perah sehingga usaha peternak terlindungi dan dapat berkembang,” ucap Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Obsessionnews, Kamis (22/12/2016). Tanpa adanya kepastian serap, serta apabila harga jual susu dari peternak lokal naik sedikit saja, pabrik pengolah susu langsung beralih kepada pilihan untuk mengimpor susu yang harganya jauh lebih murah. Dengan kata lain, lanjutnya, saat ini para peternak yang mencari pembeli susu mereka, dan mereka berada pada posisi tawar yang sangat rendah. “Jika muncul regulasi wajib serap, maka nantinya para peternak lokal ini akan dicari oleh pabrik-pabrik pengolah susu dan harga jual susu juga akan menjadi semakin baik untuk usaha peternakan rakyat,” tambah Agus. Sementara Dr. Arif Daryanto, Direktur Program Pasca Sarjana Managemen dan Bisnis IPB mengatakan bahwa kebijakan yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan di industri susu ini ada dua, yaitu merubah pandangan masyarakat mengenai konsumsi susu melalui promosi konsumsi susu cair yang mayoritasnya merupakan susu segar. Maksudnya bukan lagi konsumsi susu bubuk atau susu kental manis. Kedua adalah menciptakan non-tax barrier sehingga tidak akan terjadi trade liberation seperti yang terjadi di Filipina. Saat ini dengan trade liberalization, produksi domestik di Filipina tinggal 1%.  Sementara di Indonesia, produksi domestik kita ada dikisaran 20%, jangan sampai menurun. Industri susu Indonesia perlu tumbuh secara inklusif dimana semua pihak harus terlibat dan berpartispasi, untuk memenuhi 4 hal yaitu, kecukupan, keterjangkauan, kemanan dan kualitas susu. “Tentunya pemerintah diharapkan bisa menjembatani agar ada kemitraan yang bisa menyasar 4 syarat ini tercapai,” tambah Arif. Sedangkan Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS), Yelita Basri, mengungkapkan bahwa IPS di seluruh Indonesia ini selama 30 tahun telah bermitra dengan para peternak rakyat, dan bahkan saat ini lebih dari 80% peternak sapi perah lokal ini sudah menjadi mitra IPS. Makanya, di dalam regulasi pemerintah yang pro-peternak, baik itu berupa kemitraan ataupun  kewajiban serap, dibutuhkan adanya suatu kajian terlebih dahulu. Pemetaan tersebut berapa kemitraan yang sudah ada serta kebutuhan dan produksi susu adalah beberapa hal yang perlu dikaji, sehingga nantinya akan ada tindakan yang riil. “Selama ini IPS juga sudah selalu menyerap produksi susu lokal, dan harga yang kami beri itu juga kompetitif, kalau kualitas susunya bagus, susu itu bias kami beli seharga Rp 6.000. Makanya, ada regulasi-regulasi lain yang harusnya bisa diberlakukan, misalnya subsidi pangan dan lahan, untuk memperbaiki kualitas susu lokal terlebih dahulu,” ungkap Yelita. Roy Heru Wibowo selaku Vice President PT So Good Food Manufacturing menyampaikan bahwa yang terpenting adalah adanya suatu mekanisme atau payung hukum yang dapat menjembatani kebutuhan semua pemangku kepentingan di industri susu dan peternakan sapi perah ini. Dimana telah menyerap susu lokal sampai sekitar 30 ton per hari. Roy justru mendukung regulasi yang pro-peternak dan menyatakan bahwa kesejahteraan peternak itu sangat perlu untuk diperhatikan. Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian RI, Fini Murfiani, menyampaikan rencana pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian yang pro peternak yang berjudul “Penyediaan dan Pengedaran Susu” demi mewujudkan swasembada susu 2020. “Perbaikan harga memang menjadi sasaran regulasi ini, tapi di balik itu, regulasi ini akan lebih menyasar peningkatan produktifitas melalui perbaikan mutu genetik, penyediaan dan perbaikan kualitas pakan, serta perbaikan manajemen pemeliharaan dan kesehatan hewan, dan tak lupa untuk membangun kemitraan,” ungkapnya. (Popi Rahim)