GNPF: Ahok Harus Ditahan!

Jakarta, Obsessionnews.com - Proses pengadilan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penistaan terhadap agama masih terus bergulir. Sekjen Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Muhammad Al-Khattath, menyebutkan bahwa Al-quran surat Al-Maidah 51 tidak diperbolehkan non-muslim untuk menjadi pemimpin. "Surat Al-Maidah tidak diberlakukan untuk pemimpin bagi non muslim," ujar Al-khattath dalam acara dialog publik yang digelar oleh Parmusi di Hotel Cosmo Amaroossa, Jl Pangeran Antasari No. 9A-B, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016). Oleh sebab itu, pihaknya tidak Tidak ada henti-hentinya melakukan penekanan terhadap status tersangka. Jadi tidak hanya menjadikan tersangka saja, tapi juga harus ditahan. "Kita tidak ada hentinya melakukan penekanan terhadap Ahok," kata Al-khattath. (Purnomo)





























