DPRD Sumbar Cabut Empat Perda

DPRD Sumbar Cabut Empat Perda
Padang, Obsessionnews.com - DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mencabut empat dari 14 Peraturan Daerah (Perda) pasca dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Perda hasil produk DPRD Sumbar yang dibatalkan Mendagri terdapat enam. Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim mengatakan, Perda yang baru bisa dicabut empat Perda. Perda dimaksud masing-masing Perda Nomor 13 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Sumbar. Kemudian, Perda Nomor 09 tahun 2011 tantang Irigasi, Perda Nomor 07 tahun 2012 tentang Pengelolaan Panas Bumi  dan Perda Nomor 06 tahun 2013 tantang Pengelolaan Sumber Daya Air. "Pencabutan Empat Perda ini kita lakukan melalui rapat paripurna," katanya usai paripurna Kamis (15/12/2016) siang. Hendra mengatakan, pencabutan keempat Perda tersebut setelah sebelumnya dicabut oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo. Di Sumbar ada 14 Perda yang dicabut Mendagri. Enam Perda hasil produk DPRD Sumbar dan selebihnya produk DPRD Kabupaten dan Kota. Sementara itu Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Nasrul Abit mengatakan, pencabutan keempat Perda itu tidak terlalu berpengaruh secara signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)