Parmusi: Hukum Ahok Seberat-beratnya

Jakarta, Obsessionnews.com - Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam menginstruksikan kader-kader Parmusi mengawal proses peradilan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang melecehkan Al-Quran. Kader-kader Parmusi diinstruksikan mengikuti aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl.Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016) pukul 07.00 WIB, agar Ahok dihukum seberat-beratnya untuk memberikan rasa keadilan terhadap umat Islam. Demikian diungkapkan salah seorang fungsionaris PP Parmusi, Indrayadi, ketika dihubungi Obsessionnews.com, Minggu (11/12/2016) malam. Indrayadi menjelaskan ia dipercaya sebagai koordinator lapangan (korlap) aksi tersebut. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada Rabu (16/11), sehari setelah dilakukan gelar perkara. Meski telah menjadi tersangka Ahok tidak ditahan. Ia hanya dicekal ke luar negeri. Ahok dijadikan tersangka terkait ucapannya yang menyinggung Al-Quran surat Al Maidah ayat 51 dalam sebuah acara di Kepulauan Seribu, Selasa (27/9) lalu. Ketika itu calon gubernur DKI pada Pilkada 2017 ini antara lain mengatakan“… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat Al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya?" Ucapan pria yang beragama Kristen Prostestan ini membuat umat Islam tersinggung dan melaporkannya ke polisi. Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyebut perkataan Ahok dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang berkonsekuensi hukum. MUI dalam pernyataan sikap keagamaan yang ditandatangani Ketua Umum Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas pada Selasa (11/10), menyebut perkataan Ahok dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang berkonsekuensi hukum. Sehari sebelumnya Ahok meminta maaf kepada umat Islam. “Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau kepada yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam atau apa,” kata Ahok di Balai Kota DKI, Senin (10/10). Meski Ahok telah meminta maaf, umat Islam tetap menuntut ia harus diproses secara hukum. Ucapan Ahok di Kepulauan Seribu menimbulkan gelombang protes di berbagai daerah di Indonesia. Di Jakarta, misalnya, berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar unjuk rasa damai yang berlabel Aksi Bela Islam (ABI) pada Jumat (14/10), ABI jilid 2 pada Jumat (4/11), dan ABI jilid 3 pada Jumat (2/12). Polisi melimpahkan kasus Ahok ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/11) mengatakan, perkara Ahok dinyatakan P21. P21 berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material. Selanjutnya Kejagung memanggil Ahok pada Kamis (1/12). Umat Islam berharap Kejagung menahan Ahok. Tetapi, harapan tinggal harapan. Ahok ternyata tidak ditahan! Hari itu juga Kejagung melimpahkan berkas perkara kasus Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok akan menjalani sidang pertama pada Selasa (13/12). (arh) Baca Juga: Kenapa Muncul Tekanan Publik Untuk Proses Hukum Ahok? Bos FPI: Polri, Jaksa dan Hakim Harus Yakin Ahok Bersalah Aksi 212 Dihadiri Malaikat Rizieq Fenomenal dan Harus Diperhitungkan Pemerintah Prabowo: Lepas 10 Orang yang Dianggap Makar! Yusril: Rachmawati dan Ratna Sarumpet Ditahan Tanpa Diperiksa Jokowi Jangan Lindungi Ahok!





























