Sangat Buruk Keuangan Pemprov DKI Era Ahok

Jakarta, Obsessionnews.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan, tata kelola keuangan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sangat buruk.
Hal ini, kata Bambang, merujuk pada data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2015 dan 2016, di mana BPK menemukan sejumlah kejanggalan tentang pengelolaan anggaran pemprov DKI yang dianggap bisa merugikan negara.
Berdasarkan, catatan laporan keuangan Pemprov DKI per 31 Desember 2015, Bambang menyebutkan, saldo aset terakhir senilai Rp363,58 triliun pada neraca. Namun Bambang mengungkap hal yang janggal yakni pengelolaan aset itu tak memadai, lantaran tak melalui siklus akuntansi yang baik.
"Tidak menggunakan sistem informasi akuntansi sehingga berisiko salah saji," ujar Bambang di posko pemenangan Anies-Sandi, Jalan Cicurug No.6, Jakarta Jumat (9/12/2016). Selain itu, Bambang juga mengaku pernah mencatat 15 temuan BPK senilai Rp374 miliar, yang terdiri dari indikasi kerugian daerah senilai Rp41 miliar. Hal ini menjadi kekurangan penerimaan daerah senilai Rp5,8 miliar dan administrasi sejumlah Rp327 miliar.
"Jadi saya ingin mengatakan apanya yang tidak koruptif. Laporan ini menyatakan cukup banyak masalah koruptif di pemerintahan sebelumnya atau yang sekarang berjalan," ujar Bambang yang menjabat dewan pakar tim Anies-Sandi itu.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, dalam resume hasil pemeriksaan dari sistem pengendalian intern BPK, tercatat ada sejumlah hal yang disorot dari Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya terkait aset di Dinas Pendidikan senilai Rp15 triliun yang tidak dapat diyakini kewajarannya. Bambang juga mengungkapkan, ketidakpatuhan dari para pengembang yang telah memiliki Surat izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari pemerintah. Pengembang masih menunggak untuk membangun membangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), padahal hal itu merupakan kewajiban swasta ketika mendapatkan hak penggunaan tanah yang dimiliki oleh negara.
"Pemprov DKI belum melakukan penagihan secara memadai atas kewajiban penyerahan fasos fasum oleh 1.370 pemegang SIPPT berupa tanah seluas 16,84 juta meter persegi," jelasnya. (Albar)





























