Polda Tangkap Napi yang Hina Kapolri Lewat Facebook

Polda Tangkap Napi yang Hina Kapolri Lewat Facebook
[quote font="trebuchet" font_size="25" bgcolor="#" color="#" bcolor="#" arrow="no"]Pelaku berinisial MRN yang berstatus narapidana (napi) melakukan penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melalui media sosial Facebook. [/quote] Jakarta, Obsessionnews.com - Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini menangkap seorang pelaku berinisial MRN yang berstatus narapidana (napi) melakukan penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melalui media sosial Facebook. "Kemarin kami menerima laporan adanya konten-konten yang menyebarkan rasa kebencian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/12/2016). Melihat adanya konten-konten tersebut, polisi melakukan penelusuran. Setelah melakukan penelusuran, Tim Polda Metro Jaya mengetahui pelaku memposting lewat ponsel dari dalam Lapas Tangerang. "Reserse Krimsus Polda Metro Jaya langsung menyelidiki, dan mendapatkan lokasi tersangka di Lapas Tangerang," kata Argo. Argo menjelaskan, alasan tersangka menyebarkan postingan itu karena tidak suka dengan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara 6 tahun. (Purnomo)