Polisi Lakukan Penahanan Tiga Tersangka akan Makar

Polisi Lakukan Penahanan Tiga Tersangka akan Makar
Jakarta, Obsessionnews.com - Kepolisian telah meresmikan menetapkan 11 orang tersangka atas kasus dugaan akan berbuat makar. Dari 11 tersangka tersebut tiga orang lainnya dilakukan penahanan. "Tiga orang tersebut sudah kita tahan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2016). Ketiga tersangka yang ditahan adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal. Boy menambahkan, ketiga tersangka tersebut saat ini tengah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Ketiga tersangka tersebut dikenakan Undang-Undang ITE.  Sementara itu ketujuh tersangka disangkakan dengan Pasal 107 KUHP tentang Perbuatan Tindak Pidana Pemufakatan Jahat, di antaranya Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Virza Husein, Eko, Alvin, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka telah dibebaskan alias tidak ditahan. Sedangkan musisi Ahmad Dhani dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan pada Penguasa atau Pemerintah. (Purnomo)