Pelaku Aksi Damai: Ahok Harus Ditahan

Pelaku Aksi Damai: Ahok Harus Ditahan
Jakarta, Obsessionnews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Tidak menahan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meski Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Berikut tanggapan dari masyarakat tentang tidak ditahannya Ahok atas kasus tersebut. Lisa (46) warga dari tanggerang Selatan (Tangsel) lebih setuju kalau Ahok ditahan dulu sebelum menjalani proses hukumnya, karena Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Harus dipenjara," ujar Lisa kepada Obsessionnews.com di lingkungan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016). Ketika ditanya, pada faktanya bahwa Ahok tetap tidak ditahan, Lisa merasa geram. "Saya marah dan kecewa pada penegak hukum," ketusnya. Dia juga berjanji , kalau juga Ahok belum ditahan, Lisa akan ikut unjuk rasa lagi. "Tetap turun," ungkapnya. (Purnomo)