Polda Berharap Berkas Kasus Videotron 'Porno' Segera P21

Polda Berharap Berkas Kasus Videotron 'Porno' Segera P21
Jakarta, Obsessionnews.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melengkapi kekurangan berkas perkara kasus videotron 'porno' di Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, untuk menjadi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas tersebut telah dilimpahkan kembali ke JPU tanggal 20 November lalu. "Sudah dikirimkan lagi ke JPU dan saat ini masih diteliti oleh jaksa. Mudah-mudahan segera P21, sehingga penyidik bisa melakukan pelimpahan tahap dua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R Argo Wiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/11/2016). Pengguna jalan sempat dihebohkan dengan kemunculan film porno yang tayang di sebuah layar iklan videotron di Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/9) lalu. Film porno tersebut muncul selepas bubaran salat Jumat di siang bolong. Polisi melakukan penyelidikan dan dalam waktu singkat pelaku berhasil ditangkap. Dari hasil digital forensik, videotron tersebut diketahui diretas oleh pelaku, Samudera Al Hakim Ralial (24). Pelaku mengaku melakukan akses ilegal terhadap videotron tersebut setelah melihat kemunculan username dan password pada layar videotron yang saat itu sedang blank, ketika melintas di lokasi selepas salat Jumat. Pelaku kemudian mengakses film porno menggunakan aplikasi Team Viewer dengan menggunakan username dan password tersebut. (Purnomo)