Ahok Sudah P21, Kejagung Minta Bareskrim Serahkan Barang Bukti

Jakarta, Obsessionnews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas perkara Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait kasus penistaan agama. "Pada hari ini, 30 November 2016, Kejaksaan Agung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Insinyur Basuki Tjahaja Purnama, atau yang kita kenal Ahok, telah ditanyakan P21," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016). Rachmad menjelaskan, P21 berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Badan Reserse Kriminal Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material. "Karena itu, kejaksaan meminta penyidik segera menindaklanjuti dengan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya," katanya. Dia mengatakan, berkas perkara P21 ini bertujuan menuntaskan dan menyelesaikan kasus ini. Ahok akan dikenai pasal sesuai dengan berkas perkara dari penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Purnomo)





























