Durasi Jabatan Hakim MK Digugat

Durasi Jabatan Hakim MK Digugat
Jakarta, Obsessionnews.com- Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi menilai permohonan pihak yang ingin agar masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi diperpanjang sebagai hal yang berbahaya. Karena berkuasa terlalu lama disebuah lembaga yang powerfull akan menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Menurut Fadli Ramadhani, dari Perludem, pada Senin (28/11/2016), pihaknya mendaftarkan dua orang sebagai pihak yang ikut memantau persidangan tentang pembahasan masa jabatan Hakim MK hingga usia 70. Mereka adalah Nursyahbani Katjasungkana dan Dadang Trisasongko. ICW dan YLBHI pun mendukung dua orang ini untuk protes mengenai masa jabatan hakim MK. Sebelumnya pihak Center Strategic Studies Universitas Indonesia mengajukan permohonan ini diwakili oleh dua hakim. Dua orang yang mendaftar mengajukan gugatan adalah hakim Binsar Gultom dan dan Lilik Mulyadi. @baronpskd